Ironi OJK: Gaji Pegawai Triliunan, Nasabah Masih Cari Keadilan Sendiri
Jakarta - Spektroom : Di tengah masifnya laporan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, potret perlindungan konsumen di sektor perbankan dan pembiayaan konvensional kembali mendapat sorotan tajam.
Rapor merah pelayanan regulasi ini memicu kritik atas efektivitas pengawasan yang dinilai belum sebanding dengan fasilitas anggaran negara.
Kemenangan Nasabah di Meja Hijau
Kasus salah transfer senilai Rp7,96 juta yang menimpa seorang nasabah bernama Yuliana Febriani menjadi preseden penting dalam dunia perbankan Indonesia. Gugatan perdata sederhana dengan nomor perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memenangkan Yuliana melawan Bank BCA KCP Ujung Berung.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memerintahkan Bank BCA untuk segera memindahbukukan dana milik Yuliana dari rekening tujuan salah kirim (rekening 2870229383 a.n Taufik) kembali ke rekening asal penggugat (rekening 2832790045 BCA a.n Yuliana Febriani). Meski bernilai relatif kecil, kasus ini menunjukkan bahwa nasabah terpaksa menempuh jalur peradilan yang panjang demi mendapatkan haknya kembali.
Anggaran Fantastis OJK Dipertanyakan
Langkah hukum yang harus ditempuh nasabah ini memicu kritik keras dari Center for Budget Analysis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai sengketa transaksi kecil seperti ini semestinya bisa diselesaikan lewat mekanisme pengawasan dan mediasi regulator tanpa membebani masyarakat dengan proses peradilan

CBA secara khusus menyoroti alokasi anggaran pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bernilai fantastis namun dianggap kurang responsif dalam memediasi keluhan konsumen:
Tahun 2024: OJK mengalokasikan remunerasi sebesar Rp3,6 triliun untuk sekitar 4.441 pegawai.
Tahun 2025: Anggaran remunerasi melonjak hingga Rp3,8 triliun untuk sekitar 4.716 pegawai.
"Kesalahan transfer Bank BCA ini seharusnya menjadi perhatian OJK. Tetapi seperti OJK masa bodoh meskipun sudah sangat merugikan nasabah," kritik Uchok dikutip Selasa (8/9/2026).
Menurut CBA, OJK idealnya mengambil tindakan nyata seperti memanggil jajaran direksi maupun komisaris perbankan terkait ketika timbul masalah transaksi sistemik.
Keluhan Akar Rumput: BI Checking/SLIK yang Kaku
Tak hanya masalah sengketa transfer, sorotan terhadap OJK juga datang dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Banyak pelaku ekonomi akar rumput mengeluhkan lambatnya pembaruan (update) status Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dahulu dikenal sebagai BI Checking.
Banyak pelaku UMKM yang terdampak penurunan daya beli terpaksa menunggak kredit. Meski kini mereka telah melunasi tunggakan tersebut, status SLIK mereka tetap berwarna "merah" atau dicap sebagai nasabah yang diragukan. Akibat lambatnya pembaruan data dari pihak otoritas, akses permodalan mereka ke perbankan maupun pegadaian menjadi tertutup, menghambat pemulihan ekonomi mandiri.
Komitmen Pemberantasan Entitas Ilegal
Di sisi lain, OJK mencatat beban kerja yang masif dalam menangani aktivitas keuangan ilegal. Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal secara year-to-date

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus bergerak melakukan penindakan. Sepanjang periode tersebut, Satgas PASTI berhasil menghentikan ratusan kegiatan ilegal dengan rincian:
951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
242 entitas investasi ilegal.
27 entitas gadai ilegal.
Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berjalan sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 668.441 laporan pengaduan penipuan. Dari total 1.276.688 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi, sebanyak 659.419 rekening telah diblokir.
"Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar 771,2 miliar, sementara dana yang telah kami kembalikan kepada korban mencapai sebesar 206 miliar," ujar Dicky pada Senin (7/9/2026). OJK berjanji akan terus memperkuat sistem pemberantasan ini, termasuk mengintegrasikan teknologi di masa depan.
Rentetan kasus dari salah transfer BCA, masalah pembaruan data SLIK UMKM, hingga perang melawan finansial ilegal ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan konsumen di sektor keuangan Indonesia masih membutuhkan evaluasi yang mendalam dan berkeadilan.