ISPU Tembus 127, Sawahlunto Liburkan PAUD hingga SD Selama Tiga Hari Akibat Kabut Asap
Sawahlunto—Spektroom: Pemerintah Kota Sawahlunto mengambil langkah khusus di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Siswa PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SLB diliburkan selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 September 2026, setelah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kota itu menunjukkan peningkatan selama tiga hari berturut-turut dan berada pada kategori tidak sehat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sawahlunto Nomor 100.3.4.3/25/Disdik-1/SWL/2026 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto, yang ditetapkan pada 7 September 2026.
Berdasarkan hasil pengukuran kualitas udara oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Kota Sawahlunto, nilai ISPU terus meningkat selama tiga hari terakhir.
Pada 5 September 2026, ISPU tercatat sebesar 108, kemudian naik menjadi 115 pada 6 September, dan kembali meningkat menjadi 127 pada 7 September 2026.
Ketiga angka tersebut masuk dalam kategori tidak sehat sebagaimana disebutkan dalam surat edaran.
Dalam kebijakan tersebut, kegiatan belajar tatap muka untuk peserta didik PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SLB dihentikan sementara. Para siswa dijadwalkan kembali mengikuti kegiatan belajar seperti biasa pada Jumat, 11 September 2026.
Meski demikian, kebijakan berbeda diterapkan bagi siswa jenjang SMP/MTs, SMA/SMK, dan Madrasah Aliyah (MA).
Kegiatan belajar mengajar pada jenjang tersebut tetap berlangsung seperti biasa dengan ketentuan menghindari aktivitas di luar ruangan.
Pemerintah Kota Sawahlunto juga menegaskan bahwa selama masa peliburan siswa, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas, terutama menyelesaikan pekerjaan administrasi dan menyiapkan media pembelajaran.
Selain mengatur aktivitas pendidikan, surat edaran itu juga memuat imbauan kepada orang tua dan masyarakat untuk memaksimalkan kegiatan belajar mandiri anak di rumah, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta lebih memperhatikan kondisi kesehatan anak.
Masyarakat juga diimbau memperbanyak konsumsi air putih dan buah-buahan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi tubuh di tengah paparan kabut asap.
Sementara bagi sekolah yang tetap melaksanakan proses belajar mengajar, seluruh guru, pegawai, dan siswa diwajibkan menggunakan masker.
Kebijakan tersebut bersifat sementara dan dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi kualitas udara di Sawahlunto. Pemerintah daerah menyatakan akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut apabila terjadi perubahan situasi.
Peningkatan ISPU hingga mencapai angka 127 menjadi peringatan bahwa dampak kabut asap tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga mulai memengaruhi aktivitas masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.
Penyesuaian proses pembelajaran menjadi salah satu langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Sawahlunto untuk mengurangi risiko paparan terhadap kualitas udara yang memburuk.