Trending

Jajaran Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Jajaran Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Pemusnahan barang bukti oleh jajaran polres Mimika. (foto: Doc.polres mimika)

Mimika-Spektroom : Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 161,37 gram di Polres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Rabu 9 September 2026.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Mimika pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIT.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi Salosa, dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Sat Resnarkoba menangkap tersangka E.M.

Tersangka ditangkap saat mengambil paket kiriman dari Kota Jayapura di salah satu jasa pengiriman barang, JNE, yang berada di Jalan Irigasi, Timika.

Menurut Habibi, tersangka E.M merupakan seorang perempuan yang belum memiliki pekerjaan tetap dan berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja.

"Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja," jelas Habibi.

Setelah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total berat barang bukti mencapai 163,37 gram dan dari jumlah tersebut, sebanyak 1 gram disisihkan untuk uji laboratoris dan 1 gram guna kepentingan pembuktian di pengadilan.

Dengan demikian, barang bukti ganja yang kemudian dimusnahkan memiliki berat bersih 161,37 gram.

Selain menangkap tersangka E.M, Sat Resnarkoba Polres Mimika juga masih melakukan pengembangan terhadap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, masing-masing berinisial O dan D.

"Kedua DPO tersebut diketahui berada di luar Kota Timika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan keduanya dan melakukan penangkapan," ungkapnya.

Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan tambah Habibi, jika diedarkan diperkirakan bernilai sekitar Rp41 juta. Sedangkan dari sisi pencegahan, pemusnahan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sejumlah orang dari penyalahgunaan narkotika.

Berita terkait

Dari Produk Lokal Menuju Pasar Global, UMKM Jakarta Bidik Transaksi Rp4,4 Miliar di ISEF 2026

Dari Produk Lokal Menuju Pasar Global, UMKM Jakarta Bidik Transaksi Rp4,4 Miliar di ISEF 2026

Jakarta - Spektroom : Peluang UMKM Jakarta menembus pasar internasional semakin terbuka melalui Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026. Fasilitasi Bank Indonesia (BI) terhadap 22 UMKM Jakarta dalam ajang ini menghasilkan potensi kesepakatan bisnis senilai Rp4,4 miliar dengan calon pembeli asal Belanda, sekaligus membuka peluang kemitraan dan memperluas pemasaran produk lokal

Irvan Idris Saleh, Bian Pamungkas
Pemkot Surakarta Perkuat Sinergi dengan Polresta untuk Jaga Keamanan Kota

Pemkot Surakarta Perkuat Sinergi dengan Polresta untuk Jaga Keamanan Kota

Surakarta – Spektroom: Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah tingginya dinamika aktivitas Kota Solo. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani saat menghadiri kegiatan Lepas Kenal Kapolresta Surakarta, di Mapolresta, Jumat malam (16/10/

Ciptati Handayani, Bian Pamungkas
Sadewo Ingin Banyumas Jadi Pusat Pendidikan Unggulan di Jawa Tengah

Sadewo Ingin Banyumas Jadi Pusat Pendidikan Unggulan di Jawa Tengah

Banyumas-Spekttoom ,: Pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas pembelajaran menjadi tantangan yang perlu dijawab Kabupaten Banyumas untuk mencetak generasi muda berdaya saing. Pemerintah daerah menargetkan Banyumas berkembang menjadi salah satu pusat pendidikan unggulan di Jawa Tengah, tanpa mengesampingkan kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Bupati Banyumas Sadewo

Bian Pamungkas
Wako Tanjungpinang Tekankan Kepemimpinan Sekolah yang Reponsif dan Berorientasi pada Peserta Didik

Wako Tanjungpinang Tekankan Kepemimpinan Sekolah yang Reponsif dan Berorientasi pada Peserta Didik

Tanjungpinang–Spektroom : Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah memimpin rapat Koornasi (Rakor) bersama para Kepala Sekolah se-Kota Tanjungpinang untuk mendorong terbangunnya kesamaan langkah diantara satuan pendisikan dalam menyelesaikan persoalan secara cepat dan tepat. Rakor bersama Kepala sekolah se-Kota Tanjungpinang tersebut Wako, didampingi Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza di Aula

Desmawati, Rafles