Jajaran Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Jajaran Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Pemusnahan barang bukti oleh jajaran polres Mimika. (foto: Doc.polres mimika)

Mimika-Spektroom : Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 161,37 gram di Polres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Rabu 9 September 2026.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Mimika pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIT.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi Salosa, dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Sat Resnarkoba menangkap tersangka E.M.

Tersangka ditangkap saat mengambil paket kiriman dari Kota Jayapura di salah satu jasa pengiriman barang, JNE, yang berada di Jalan Irigasi, Timika.

Menurut Habibi, tersangka E.M merupakan seorang perempuan yang belum memiliki pekerjaan tetap dan berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja.

"Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja," jelas Habibi.

Setelah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total berat barang bukti mencapai 163,37 gram dan dari jumlah tersebut, sebanyak 1 gram disisihkan untuk uji laboratoris dan 1 gram guna kepentingan pembuktian di pengadilan.

Dengan demikian, barang bukti ganja yang kemudian dimusnahkan memiliki berat bersih 161,37 gram.

Selain menangkap tersangka E.M, Sat Resnarkoba Polres Mimika juga masih melakukan pengembangan terhadap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, masing-masing berinisial O dan D.

"Kedua DPO tersebut diketahui berada di luar Kota Timika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan keduanya dan melakukan penangkapan," ungkapnya.

Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan tambah Habibi, jika diedarkan diperkirakan bernilai sekitar Rp41 juta. Sedangkan dari sisi pencegahan, pemusnahan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sejumlah orang dari penyalahgunaan narkotika.

Berita terkait

Walikota Respati Dorong Pendidikan Tertib Lalu Lintas, Life Skill dan Kemanusiaan Masuk Sekolah

Walikota Respati Dorong Pendidikan Tertib Lalu Lintas, Life Skill dan Kemanusiaan Masuk Sekolah

Surakarta – Spektroom: Pendidikan anak tidak cukup hanya mengejar nilai akademik. Kemampuan tertib di jalan, mengurus kebutuhan diri sendiri hingga peduli kepada orang lain juga perlu ditanamkan sejak bangku sekolah. Hal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Surakarta yang mendorong materi pendidikan tertib berlalu lintas, life skill atau kecakapan hidup, serta pendidikan

Ciptati Handayani, Anggoro AP