TNI Gagalkan Peredaran 23,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Pontianak

TNI Gagalkan Peredaran 23,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Pontianak
Konferensi pers TNI dalam menggagalkan peredaran Jutaan Batang rokok ilegal dari Jawa ke Kalimantan Barat. (Foto : Pendam XII/Tpr)

Pontianak - Spektroom : Aparat TNI melalui Komando Daerah Maritim (Kodaeral) XII Pontianak menggagalkan peredaran sekitar 23,6 juta batang rokok ilegal yang masuk ke Kalimantan Barat melalui jalur laut.

Pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Malahayati, Mark as Satrol Kodaeral XII Pontianak, Senin (14/09/2026).

Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat dalam beberapa waktu terakhir.

Selain menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai, penindakan tersebut juga dinilai sebagai langkah strategis dalam memutus rantai distribusi barang ilegal yang merugikan perekonomian nasional.

Konferensi pers dipimpin Komandan Kodaeral XII Pontianak Laksamana Muda TNI Sawa dan dihadiri Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, unsur Forkopimda Kalimantan Barat, serta sejumlah instansi terkait.

Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito memberikan apresiasi kepada tim Quick Response Kodaeral XII yang dinilai bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

“Ini adalah bukti nyata soliditas dan komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan hukum serta melindungi perekonomian negara, khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Novi.

Sementara Dankodaeral XII Pontianak Laksamana Muda TNI Sawa, mengungkapan, kasus berawal dari informasi intelijen yang diterima tim Quick Response pada Jumat (11/09/2026) malam.

Informasi tersebut menyebut adanya pengiriman lima truk yang diduga membawa rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menggunakan KM Dharma Kartika VII.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan pemantauan dan penindakan sesaat setelah kapal sandar di Pontianak.

Pada Sabtu (12/09/2026) sekira pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan lima truk beserta para pengemudinya.

Koordinasi lapangan saat penangkapan Barang Bukti. (Foto : Pedam XII/Tpr).

Hasil pemeriksaan menunjukkan empat truk membawa muatan rokok, sementara satu truk lainnya tidak ditemukan barang bukti terkait.

Dari empat kendaraan tersebut, petugas menyita 22.681.000 batang rokok berpita cukai berbagai merek, di antaranya Esse, Win, Beta, Helium, Trend dan Gudang Cengkeh.

Selain itu ditemukan pula 1.000.000 batang rokok tanpa pita cukai merek Tabaco Export.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 23.681.000 batang rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.

Pihak pemilik maupun penerima barang diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Saat ini Kodaeral XII Pontianak berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk melakukan pencacahan ulang, pemilahan barang bukti, serta proses pelimpahan perkara guna penyidikan lebih lanjut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita terkait

Walikota Respati Dorong Pendidikan Tertib Lalu Lintas, Life Skill dan Kemanusiaan Masuk Sekolah

Walikota Respati Dorong Pendidikan Tertib Lalu Lintas, Life Skill dan Kemanusiaan Masuk Sekolah

Surakarta – Spektroom: Pendidikan anak tidak cukup hanya mengejar nilai akademik. Kemampuan tertib di jalan, mengurus kebutuhan diri sendiri hingga peduli kepada orang lain juga perlu ditanamkan sejak bangku sekolah. Hal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Surakarta yang mendorong materi pendidikan tertib berlalu lintas, life skill atau kecakapan hidup, serta pendidikan

Ciptati Handayani, Anggoro AP