Jalan Tol Puncak Direncanakan Dibangun Melalui Skema KPBU
Jakarta- Spektroom : Proyek jalan tol Puncak masih akan berproses melalui skema Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) prakarsa badan usaha atau unsolicited.
"Kalau Tol Puncak masih akan berproses KPBU, KPBU yang unsolicited karena kita lihat trafik lalu lintasnya cukup memadai untuk masuk ke KPBU yang unsolicited, tapi sampai sekarang sepertinya masih berproses di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur," ujar Dody pada media gathering di Jakarta, Jumat malam (6/3/2026).
Dia menambahkan masih terdapat semacam mini kompetisi, karena ada beberapa penawar (bidder) di Ditjen Pembiayaan Infrastruktur yang menyampaikan Pra-Studi Kelayakan atau Pre-Feasibility Study (Pre-FS). Mereka sedang mengkaji mana yang yang terbaik untuk bangsa dan negara.
"Pada waktunya kita akan umumkan, kita lagi dorong agar proses pembangunan tol Puncak ini bisa secepatnya agar kepadatan di situ yang boleh dibilang hampir tiap hari sekarang, bisa segera terurai dan masyarakat tidak banyak merasa terganggu lagi dengan kondisi kemacetan yang luar biasa di di jalur tersebut," kata Dody.
Jalan Tol Puncak menghubungkan wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat serta merupakan jalan alternatif untuk mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas di daerah Puncak dan sekitarnya.
Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah bukti nyata peran swasta dalam pembangunan sektor infrastruktur.
Dirinya menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur periode 2020-2024 sebesar Rp2.058 triliun, proyek skema KPBU dan penugasan telah mampu berkontribusi sebesar 21,4 persen atau Rp440,4 triliun.
Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum secara proaktif terus mengembangkan skema pembiayaan alternatif ini. Terbukti selama 5 tahun terakhir, DJPI telah berhasil memfasilitasi penandatanganan 15 perjanjian KPBU di berbagai sektor.
Dody juga mendorong seluruh jajaran Kementerian PU khususnya DJPI, untuk terus mengkaji dan mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif, baik KPBU, blended finance, sekuritisasi aset, dan skema potensial lainnya.
Pemerintah perlu membangun ekosistem pembiayaan infrastruktur yang inklusif, kondusif, transparan, dan akuntabel untuk menarik minat investasi swasta, baik domestik maupun internasional, serta pemangku kepentingan terkait lainnya untuk bergandengan tangan bersama membangun infrastruktur melalui kolaborasi pembiayaan.
Lebih dari sekadar skema pendanaan, KPBU juga merupakan upaya strategis untuk mendorong inovasi serta memperkuat soft-skill dan hard-skill tenaga kerja nasional.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan dunia usaha, maka pembangunan infrastruktur akan semakin berkualitas dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.