Jangan Abaikan Nyawa, KAI Daop 6 Ingatkan Pengguna Jalan Tak Terobos Palang Perlintasan

Jangan Abaikan Nyawa, KAI Daop 6 Ingatkan Pengguna Jalan Tak Terobos Palang Perlintasan
Pejabat KAI,TNI dan aparat kepolisian mengecam pengguna jalan atau mobil dan truk menabrak Palang Pintu Perlintasan di Maguwo Lempuyangan Yogyakarta, (Foto:Humas Daop 6 Yogyakarta).

Yogyakarta–Spektroom : KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam aksi sebuah truk yang menabrak palang pintu perlintasan sebidang (JPL) 349 di petak jalan Maguwo–Lempuyangan, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.50 WIB.

Insiden tersebut mengakibatkan lengan palang sisi utara patah dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Meski demikian, KAI memastikan kejadian tersebut tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api. Tim lapangan Daop 6 segera melakukan penanganan dan perbaikan di lokasi.

Selama proses perbaikan berlangsung, palang pintu sisi selatan tetap difungsikan dan area perlintasan dijaga oleh petugas pengamanan KAI. Perbaikan selesai sekitar pukul 12.00 WIB sehingga seluruh fasilitas perlintasan kembali beroperasi normal.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyayangkan tindakan pengemudi yang menerobos palang perlintasan. Menurutnya, perilaku tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.

"KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang," ujar Feni.

Ia menjelaskan, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkereta apian mewajibkan setiap pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api pada perlintasan sebidang.

Sementara itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Feni menegaskan, pengendara yang menerobos palang perlintasan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KAI Daop 6 juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk petugas pengamanan dan unit prasarana, untuk memastikan penanganan berjalan cepat sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi pelopor keselamatan di perlintasan sebidang. Mari jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar jalur kereta api," tutup Feni.

Berita terkait

Walikota Respati Dorong Pendidikan Tertib Lalu Lintas, Life Skill dan Kemanusiaan Masuk Sekolah

Walikota Respati Dorong Pendidikan Tertib Lalu Lintas, Life Skill dan Kemanusiaan Masuk Sekolah

Surakarta – Spektroom: Pendidikan anak tidak cukup hanya mengejar nilai akademik. Kemampuan tertib di jalan, mengurus kebutuhan diri sendiri hingga peduli kepada orang lain juga perlu ditanamkan sejak bangku sekolah. Hal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Surakarta yang mendorong materi pendidikan tertib berlalu lintas, life skill atau kecakapan hidup, serta pendidikan

Ciptati Handayani, Anggoro AP