Jasa Marga Dukung Pemberlakuan SKB Nataru untuk Kelancaran dan Keselamatan Libur Akhir Tahun

Jasa Marga Dukung Pemberlakuan SKB Nataru untuk  Kelancaran dan Keselamatan Libur Akhir Tahun
Dirut Jasamarga dan Menteri Perhubungan bahas Mudik Nataru ( jasmar)

Spektroom - Menyambut lonjakan mobilitas selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026), Jasa Marga  menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Implementasi SKB ini merupakan bagian dari upaya terpadu Jasa Marga dengan pemerintah dan stakeholder untuk mengelola arus lalu lintas, meminimalisir risiko keselamatan, dan menjaga kelancaran perjalanan masyarakat pada masa libur akhir tahun.

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, menegaskan bahwa perusahaan akan memastikan kebijakan SKB terealisasi secara efektif melalui penguatan pemantauan lalu lintas real time,  kesiapsiagaan sumber daya operasional, serta koordinasi intensif dengan Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.

“Jasa Marga akan mengoptimalkan sistem pemantauan dan respon terhadap layanan operasional termasuk melalui Jasamarga Integrated Digitalmap (JID), posko siaga, dan tim teknis di lapangan, agar kebijakan pembatasan angkutan barang berjalan efektif serta berdampak nyata pada keselamatan dan kelancaran perjalanan,” ujar Rivan di Jakarta,Senin (22/12/2025).

Rapat bersama terkait SKB ( jasmar)

Rivan menambahkan, "Selain itu, seluruh kegiatan preservasi di ruas tol yang berpotensi mengurangi kapasitas lalu lintas dihentikan sementara mulai dari tanggal 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Jasa Marga menegaskan kesiapan layanan darurat, fasilitas _rest area_ yang telah ditingkatkan, serta saluran komunikasi publik untuk memberikan informasi _real time_ kepada pengguna jalan.

Penerapan sistem satu arah (_one way_) akan dilakukan bila diperlukan berdasarkan evaluasi arus per jam dan tingkat kepadatan. Semua kebijakan operasional akan dilaksanakan sejalan dengan arahan Kepolisian dan ketentuan SKB." ujar nya.

Sesuai ketentuan SKB yang terbaru, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang semula diberlakukan pada beberapa periode mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2025 pukul 24.00 WIB, kembali diberlakukan pada tanggal 23 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.

Ketentuan ini berlaku untuk jenis kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan bermuatan tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Penambahan Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Jasa Marga menghimbau pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal operasi sesuai ketentuan agar tidak mengganggu arus lalu lintas publik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, “Pengaturan sekarang kita ada window time. Jadi ada 2 hari, kemudian 4 hari, kita beri kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga yg non-tol. Tapi dalam pelaksaannya kita akan mengevaluasi kondisi jalan. Harapannya kita dapat menyelenggarakan Nataru ini dengan zero accident dan zero fatality,  ujar Dudy.



Berita terkait