Jumilan, Kades Pandu Sanjaya Kobar Diganjar Gelar Juru Damai Nasional
Palangka Raya-Spektroom : “Saya merasa bersyukur atas penghargaan yang telah saya terima. Saya berharap melalui penghargaan ini, keberadaan fasilitas hukum yang telah tersedia di Desa Pandu Sanjaya, yakni Rumah Restorative Justice, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujar Jumilan, Kepala Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (1/9/2026).
Bagi Jumilan, penghargaan itu bukan sekadar gelar. Lebih dari itu, Non Litigation Peacemaker (NL.P) menjadi pengakuan atas peran yang selama ini dijalankannya ketika warga di desanya menghadapi persoalan hukum.
Jumilan meraih gelar non-akademik tersebut setelah menjadi perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam ajang Paralegal Justice Award yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dedikasinya sebagai juru damai di tingkat desa sebelumnya juga mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Tengah melalui penyerahan piagam penghargaan pada 7 Agustus 2026.
Di Desa Pandu Sanjaya, persoalan warga tidak selalu berakhir di meja pengadilan. Rumah Restorative Justice yang telah berdiri dan aktif dimanfaatkan menjadi ruang bagi warga untuk mencari jalan keluar melalui musyawarah.
Jumilan menyebut sejumlah persoalan yang telah diselesaikan di tingkat desa mayoritas berkaitan dengan sengketa tanah dan konflik pembagian warisan.
Dalam situasi seperti itu, kepala desa tidak hanya dituntut menjalankan administrasi pemerintahan. Ia juga perlu hadir sebagai orang yang membantu warga menemukan titik temu ketika hubungan antarpihak mulai merenggang.
Melalui mekanisme non-litigasi, masyarakat diberi ruang menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Musyawarah dan mufakat menjadi jalan yang ditempuh agar persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses pengadilan.
Bagi Jumilan, penyelesaian secara damai bukan berarti mengabaikan persoalan hukum. Justru, pendekatan tersebut menjadi upaya menjaga agar penyelesaian masalah tidak menimbulkan persoalan baru, terutama rusaknya hubungan antarwarga.
Penghargaan sebagai NL.P sekaligus memperkuat posisi Desa Pandu Sanjaya yang sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Kini, gelar tersebut membawa pesan yang lebih jelas dan penting: ketika persoalan muncul di tengah masyarakat, selalu ada ruang untuk duduk bersama, berbicara, dan mencari jalan damai sebelum konflik menjadi semakin besar.
Jumilan telah menunjukkan bahwa peran kepala desa tidak berhenti pada pelayanan administrasi dan pembangunan. Di tengah persoalan warganya, ia juga memilih hadir sebagai juru damai. (Polin-Bela)