Juru Sembelih Halal Mesti Memahami Standar Penyembelihan SKNNI

Juru Sembelih Halal Mesti Memahami Standar Penyembelihan SKNNI
Narasumber Fajar Setiawan memperlihatkan pisau standar yang digunakan untuk melakukan penyembelihan sesuai standar SKNNI, Jumat (16/1/26). (Foto: Sigit).

Spektroom – Walisongo Halal Center terus memperkuat peranannya dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang halal. Sebagai lembaga yang menaungi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sekaligus pendamping Proses Produksi Halal (PPH), Walisongo Halal Center secara rutin menyelenggarakan pelatihan bagi Juru Sembelih Halal (Juleha).

Pelatihan yang digelar secara daring ini berlangsung sebulan sekali dan berskala nasional. Pada pelaksanaan Kamis (15/1/2026), kegiatan dipusatkan dari Gedung Laboratorium Dakwah UIN Walisongo Semarang dan diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi para Juleha agar sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Narasumber pelatihan, Fajar Setiawan, menegaskan bahwa penguasaan standar SKKNI menjadi syarat mutlak bagi setiap juru sembelih halal.

“Dalam SKKNI Juru Sembelih Halal terdapat sepuluh standar kompetensi. Meskipun ada beberapa poin yang menjadi inti, seluruh standar tetap harus dikuasai, dipahami, dan diterapkan dengan benar oleh para Juleha,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, pemenuhan seluruh standar tersebut menjadi landasan penting agar seorang juru sembelih halal dinyatakan kompeten dan sesuai ketentuan nasional.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Salah satu peserta asal Padang, Rahman, menanyakan terkait spesifikasi pisau yang layak digunakan untuk penyembelihan, khususnya saat momentum Iduladha.

Menanggapi hal itu, Fajar menyampaikan bahwa pisau idealnya memenuhi standar SNI. Namun, dalam kondisi tertentu, pisau buatan pandai besi lokal tetap dapat digunakan asalkan memiliki ketajaman yang memadai.

Terkait praktik penyembelihan, Fajar menegaskan bahwa sesuai SKKNI terbaru Nomor 147 Tahun 2022 dan syariat Islam, penyembelihan yang sah harus memutus empat saluran utama pada leher hewan, yakni saluran pernapasan (hulqum), saluran makanan (mari), serta dua saluran darah berupa vena jugularis dan arteri karotis.

“Keempat saluran tersebut harus terputus secara cepat dan sempurna dalam satu kali gerakan. Hal ini penting untuk memastikan kehalalan, efektivitas penyembelihan, sekaligus memenuhi prinsip kesejahteraan hewan,” pungkasnya.

Berita terkait

Bupati Annisa dan TNI Resmikan Jembatan Aramco di Dharmasraya, Wujud Dukungan Presiden Prabowo untuk Akses Masyarakat

Bupati Annisa dan TNI Resmikan Jembatan Aramco di Dharmasraya, Wujud Dukungan Presiden Prabowo untuk Akses Masyarakat

Dharmasraya–Spektroom : Upaya membuka keterisolasian wilayah dan meningkatkan akses masyarakat di Kabupaten Dharmasraya kembali menunjukkan hasil nyata. Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) 0310/Sawahlunto-Sijunjung, Lettu Magel Hendri, meresmikan penggunaan Jembatan Aramco Batang Siraho di Nagari Lubuk Karak, Kecamatan Sembilan Koto, Senin (15/6/2026)

Riswan Idris, Rafles