Kabut Asap Melanda Batam, Masyarakat diminta Waspada dan Kurangi Aktifitas diluar rumah

Kabut Asap Melanda Batam, Masyarakat diminta Waspada dan Kurangi Aktifitas diluar rumah
Waliko Batam Amsakar Achmad. (Foto: Diskominfo Batam)

Batam–Spektroom : Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara dan munculnya kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat.

Dari pantauan Pemko Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Selasa (15/9/2026), kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Batam pukul 06.00 WIB, tercatat 79 atau berstatus sedang.

Sebagai langkah antisipasi, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam. Surat edaran tersebut ditujukan kepada unsur pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, camat, lurah, Ketua RT/RW, hingga seluruh masyarakat Kota Batam.

Surat Edaran Pemko Batam tentang Kabut Asap. (Foto: Diskominfo Batam)

Melalui surat edaran ini, seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap dan kualitas udara di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kondisi kabut asap semakin pekat.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” imbau Amsakar.

Bagi masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan saat kondisi udara kurang sehat, penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan yang dianjurkan. Masyarakat juga diminta menjaga kondisi tubuh, memperbanyak konsumsi air putih, serta segera memeriksakan diri apabila mengalami keluhan kesehatan.

“Keluhan yang perlu diwaspadai antara lain sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan, maupun gangguan kesehatan lainnya,” katanya.

Untuk diketahui, surat edaran tersebut juga mengatur langkah bagi berbagai unsur di Kota Batam. Instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta diminta memastikan lingkungan kerja tetap sehat dan aman, termasuk menjaga sirkulasi udara serta menyesuaikan kegiatan apabila kualitas udara memburuk.

Lembaga pendidikan dan perguruan tinggi diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kesehatan peserta didik, mahasiswa, guru, dosen, dan tenaga kependidikan. Kegiatan pembelajaran maupun olahraga di luar ruangan dapat dikurangi atau disesuaikan apabila kondisi udara tidak memungkinkan.

Sementara itu, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, dan tempat umum diminta memastikan sistem ventilasi dan pendingin udara berfungsi dengan baik serta mengurangi potensi masuknya asap ke dalam bangunan.

Fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan bertambahnya kasus gangguan pernapasan akibat paparan asap. Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan, antara lain bayi dan anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau penyakit kronis.

Di tingkat kecamatan dan kelurahan, koordinasi dengan perangkat daerah, TNI/Polri, pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan, serta masyarakat diminta terus diperkuat. Camat dan lurah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap potensi pembakaran lahan, sampah, atau aktivitas lain yang dapat menimbulkan asap.

Ketua RT/RW memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, kebakaran lahan, atau sumber asap yang berpotensi membahayakan.

Masyarakat dapat menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang bebas pulsa apabila membutuhkan bantuan dalam kondisi darurat.

Pemko Batam juga mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (Desmawati/Diskominfo Batam)

Berita terkait

Menkop Konsolidasikan Koperasi Banjarnegara, Operasional KDKMP Dipercepat

Menkop Konsolidasikan Koperasi Banjarnegara, Operasional KDKMP Dipercepat

Jakarta — Spektroom : Menkop meminta seluruh pengurus KDKMP Panerusan Wetan dan koperasi di Banjarnegara untuk segera bersiap menyambut tiga langkah konkret Kemenkop. Langkah pertama mencakup sosialisasi teknis mengenai mekanisme operasionalisasi unit usaha KDKMP di lapangan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Selasa ( 15/9/2026) membahas  hasil kunjungan

Nurana Diah Dhayanti
Siswa SMPN 2 Jember Wajib Setor Sampah Sebelum Pulang, Menanamkan Kebersihan Lingkungan Sejak Dini

Siswa SMPN 2 Jember Wajib Setor Sampah Sebelum Pulang, Menanamkan Kebersihan Lingkungan Sejak Dini

Jember-Spektroom : Kepala SMPN 2 Jember, Heru Wahyudi, S.Pd., M.Pd., mengatakan kepedulian terhadap lingkungan perlu dibangun melalui pembiasaan. Menurutnya, pendidikan lingkungan akan lebih bermakna apabila nilai-nilai yang diperoleh siswa di sekolah dapat diterapkan dalam kehidupan di luar sekolah. “Kami ingin kepedulian terhadap lingkungan menjadi kebiasaan, bukan sekadar kegiatan sesaat.

Budi Sucahyono, Julianto
Bakesbangpol Bekali 210 Mahasiswa Baru UM Jember Wawasan Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Bakesbangpol Bekali 210 Mahasiswa Baru UM Jember Wawasan Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Jember-Spektroom : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember mendorong mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah (UM) Jember menjadi generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran kebangsaan, mampu menyikapi perbedaan, serta bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital. Pesan tersebut disampaikan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jember yang dalam kesempatan ini

Budi Sucahyono, Julianto