Kadis Perkim Ambon Ingatkan Warga, Jangan Bayar DP Rumah Subsidi Sebelum Proses Bank Selesai
Ambon–Spektroom : Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon Ivonny Alexandra Wilhelmina Latuputty, ST mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membayar uang muka (DP) kepada pengembang dalam program rumah subsidi sebelum seluruh proses administrasi dan verifikasi melalui bank penyalur selesai dilakukan.
Peringatan tersebut disampaikan Latuputty kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026), menyusul munculnya berbagai informasi di masyarakat terkait pembayaran DP dalam program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurutnya, program rumah subsidi berbeda dengan pembelian rumah komersial. Seluruh tahapan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah melalui bank penyalur yang bekerja sama dalam program tersebut.
“Jangan sampai masyarakat langsung membayar DP atau menyerahkan uang kepada pihak tertentu sebelum semua prosesnya jelas. Program rumah subsidi memiliki alur dan prosedur yang harus diikuti melalui bank penyalur,” kata Latuputty.
Ia menjelaskan, calon penerima rumah subsidi terlebih dahulu wajib mendaftar dan melengkapi persyaratan melalui aplikasi yang telah disediakan pemerintah. Setelah itu, data akan diverifikasi oleh bank penyalur untuk memastikan calon penerima memenuhi kategori MBR dan layak memperoleh fasilitas subsidi.
Bank penyalur yang terlibat dalam program tersebut antara lain Bank BTN, Bank BRI, Bank Mandiri dan bank pemerintah lainnya yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah.

Latuputty menegaskan, seluruh proses pembiayaan dilakukan melalui bank, bukan langsung kepada pengembang. Dana subsidi maupun pembiayaan pembangunan rumah akan dicairkan setelah seluruh persyaratan teknis dan administratif dipenuhi.
“Bank akan menilai kelayakan calon penerima dan memastikan semua persyaratan terpenuhi. Jadi masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming percepatan proses atau jalur kenalan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pencairan dana kepadaa pengembang tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelum dana dikucurkan, pengembang wajib melengkapi prasarana, sarana dan utilitas (PSU), seperti akses jalan, jaringan listrik, air bersih dan drainase di kawasan perumahan.
“PSU harus lengkap terlebih dahulu. Kalau jalan, listrik, air dan drainase belum tersedia, bank tidak akan mencairkan dana kepada pengembang,” tegasnya.
Menurut Latuputty, banyak kasus yang terjadi di berbagai daerah bermula dari ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme rumah subsidi. Akibatnya, tidak sedikit warga yang akhirnya menjadi korban karena menyerahkan uang sebelum proses resmi berjalan.
Karena itu, Pemerintah Kota Ambon meminta masyarakat, khususnya yang masuk kategori MBR dan ingin memiliki rumah melalui program Subsidi Kredit Perumahan Pemerintah, agar mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan memperoleh informasi dari sumber resmi.
“Saya mengimbau masyarakat Kota Ambon untuk berhati-hati. Ikuti alur yang sudah ditetapkan pemerintah dan bank penyalur. Jangan mengambil jalan pintas, jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan proses cepat, karena ketika sudah menyangkut uang sering kali muncul persoalan yang merugikan masyarakat sendiri,” pungkasnya. (EM)