KAI Daop 5 Purwokerto Gencarkan Edukasi Keselamatan Kereta Api di Sekolah
Purwokerto–Spektroom : PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto terus menanamkan budaya keselamatan perkereta apian kepada masyarakat sejak usia dini melalui program sosialisasi di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya membangun kesadaran pelajar tentang pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan di lingkungan perkeretaapian.
“Melalui edukasi yang diberikan kepada para pelajar, kami berharap dapat membentuk budaya keselamatan sejak dini sehingga mereka memahami risiko dan bahaya yang dapat timbul akibat aktivitas yang tidak semestinya dilakukan di sekitar jalur kereta api,” ujarnya.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 5 Purwokerto telah melaksanakan 12 kali sosialisasi keselamatan di lingkungan sekolah. Kegiatan terbaru digelar di MI Ma’arif 2 Bajing kulon, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Sabtu (20/6/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, tim Pengamanan KAI memberikan edukasi mengenai berbagai larangan di sekitar jalur kereta api, seperti bermain di rel, meletakkan benda di atas rel, melempar benda ke arah kereta api, mencuri atau merusak prasarana perkeretaapian, membuang sampah di area jalur kereta api, hingga menerobos perlintasan sebidang.
Menurut As’ad, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkereta apian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Selain memberikan edukasi, KAI Daop 5 Purwokerto juga menyalurkan bantuan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa perlengkapan olahraga untuk sekolah serta hadiah apresiasi bagi siswa yang aktif mengikuti kegiatan.
Tak hanya menyasar sekolah, selama tahun 2026 KAI Daop 5 Purwokerto juga telah menggelar 53 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan memasang spanduk keselamatan di 20 titik rawan.
Hingga Juni 2026, tercatat lima kasus pelemparan kereta api di wilayah Daop 5 yang berpotensi membahayakan perjalanan maupun keselamatan penumpang.
Selain itu, sepanjang tahun 2026 terdapat 27 kejadian di jalur kereta api dan tujuh kejadian di perlintasan sebidang dengan total korban meninggal dunia sebanyak enam orang.
As’ad menegaskan bahwa keselamatan perkeretaapian merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, KAI terus mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan, menjauhi aktivitas berbahaya di sekitar rel, serta selalu menaati rambu-rambu saat melintas di perlintasan sebidang.
“Melalui kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan, kami berharap angka kecelakaan dan gangguan keamanan dapat terus ditekan sehingga tercipta lingkungan perkereta apian yang aman, tertib, dan selamat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.