KAI Daop 5 Terima 46 Sertifikat Elektronik Aset Lahan dari BPN Banyumas
Purwokerto-Spektroom: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto menerima 46 sertifikat elektronik Hak Pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas.
Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas sekaligus pengamanan aset tanah milik KAI.
Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala BPN Kabupaten Banyumas Sri Rejeki kepada Vice President KAI Daop 5 Purwokerto Rangga Putra Maulana di Purwokerto, Senin (7/9/2026).
Rangga mengatakan, 46 sertifikat elektronik tersebut mencakup lahan seluas 136.385 meter persegi yang tersebar di tujuh desa. Lokasinya meliputi Desa Pasiraman Lor, Pasiraman Kidul, Karangklesem, Candinegara, Cikembulan, dan Tumiyang di Kecamatan Pekuncen, serta Desa Karangtengah di Kecamatan Cilongok.
Menurutnya, percepatan sertifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dikelola KAI sekaligus mengantisipasi potensi sengketa lahan.
“Percepatan sertifikasi aset merupakan langkah strategis KAI untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang dikelola perusahaan sekaligus mencegah potensi sengketa,” kata Rangga.
Secara keseluruhan, aset tanah KAI di Kabupaten Banyumas mencapai 3.047.421 meter persegi. Dari luasan tersebut, sebanyak 1.656.482 meter persegi atau 54,35 persen telah bersertifikat. Sementara 1.390.949 meter persegi atau 45,65 persen masih dalam proses sertifikasi.
Rangga mengapresiasi dukungan BPN Banyumas dalam proses sertifikasi aset KAI. Ia menilai sinergi kedua lembaga menjadi faktor penting dalam mempercepat pengamanan aset.
Kepala BPN Kabupaten Banyumas Sri Rejeki juga menyatakan dukungan terhadap percepatan sertifikasi aset KAI. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah diperlukan untuk mencegah aset berpindah tangan atau dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab.
KAI Daop 5 Purwokerto menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan BPN dan pemangku kepentingan terkait untuk menyelesaikan proses sertifikasi aset yang masih berjalan.