Trending

ISPU Sumbar Sangat Tidak Sehat, Gubernur Perintahkan Pemda Bertindak Cepat

ISPU Sumbar Sangat Tidak Sehat, Gubernur Perintahkan Pemda Bertindak Cepat
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. (Foto: Biro Adpim)

Padang-Spektroom : Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah memerintahkan seluruh pemerintah kabupaten/kota memperkuat pemantauan kualitas udara dan menyiapkan perlindungan bagi masyarakat.

Perintah tersebut dikeluarkan menyusul hasil Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) parameter PM2,5 yang masuk kategori Sangat Tidak Sehat.

Arahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara.

“Kita perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah antisipatif. Yang paling penting adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai kondisi kualitas udara,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).

Mahyeldi meminta pemda melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala. Data ISPU harus tersedia cepat dan terbuka agar masyarakat bisa menyesuaikan aktivitas saat udara tidak sehat.

Pemda juga diminta melarang pembakaran terbuka lahan, sampah, dan jerami yang berpotensi memperparah polusi.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan masker N95/KN95 saat beraktivitas di luar dan mengurangi aktivitas fisik lama di luar ruangan. Kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita asma, PPOK, dan jantung harus mendapat perhatian khusus.

Di sektor kesehatan, Mahyeldi meminta Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit meningkatkan pemantauan kasus dan deteksi dini. Ketersediaan logistik seperti masker penyaring PM2,5, obat, oksigen, dan nebulizer juga harus dipastikan.

“Kita tidak ingin menunggu kondisi memburuk baru bertindak. Dengan pemantauan yang baik dan informasi terbuka, kita bisa mengambil langkah lebih awal untuk melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles