Gubernur Mahyeldi Larang Pertemuan Tertutup ASN Berlainan Jenis di Ruangan
Padang-Spektroom : Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika ASN. Salah satu poin tegas dalam edaran itu adalah larangan pertemuan hanya dua orang ASN berlainan jenis di ruangan tertutup.
Mahyeldi menegaskan aturan ini dibuat untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan nama baik ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, terbuka dan patut. Kita ingin mencegah munculnya potensi pelanggaran sekaligus menghindari persepsi negatif yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).
Dalam edaran tersebut, ASN diwajibkan menaati peraturan perundang-undangan serta menjaga kode etik dan kode perilaku. Jika tugas kedinasan mengharuskan pertemuan berlainan jenis, maka harus didampingi minimal satu ASN lain atau pihak terkait.
Kepala OPD diminta menjadi teladan sekaligus memperkuat pengawasan dan pembinaan di lingkungan kerjanya.
“Kita berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN,” kata Mahyeldi.
Gubernur juga menegaskan pelanggaran disiplin, kode etik, dan kode perilaku ASN akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi.
Menurutnya, penegakan disiplin bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk pencegahan dan pembinaan agar ASN memahami batasan kepatutan dalam bertugas.
“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga. Karena itu, mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN,” pungkasnya.