KAI Daop 5 Tutup Perlintasan Liar di Jeruklegi
Cilacap-Spektroom: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali melakukan langkah penertiban dengan menutup perlintasan sebidang liar di wilayah Kabupaten Cilacap.
Penutupan dilakukan di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, tepatnya di KM 375+8/9 jalur antara Stasiun Kawunganten dan Stasiun Jeruklegi, Kamis (28/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat pengguna jalan di sekitar jalur rel.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengatakan tingginya frekuensi perjalanan kereta api di wilayah Daop 5 menjadi salah satu alasan utama perlunya penertiban perlintasan ilegal.
Menurutnya, setiap hari terdapat sekitar 132 perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto dengan jarak antar perjalanan atau headway rata-rata hanya sekitar 12 hingga 14 menit. Kondisi tersebut membuat waktu aman bagi kendaraan untuk melintas di perlintasan sangat terbatas.
“Keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak dilengkapi fasilitas pengamanan dan berpotensi memicu kecelakaan,” ujarnya.
KAI mencatat, hingga Mei 2026 telah terjadi lima insiden di perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto. Dari kejadian tersebut, tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Sementara pada periode 2024 hingga 2025, tercatat sembilan kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban enam orang meninggal dunia dan delapan orang mengalami luka.
As’ad menegaskan, penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan sebagai upaya mengurangi potensi kecelakaan di jalur kereta api. Selain itu, KAI juga terus meningkatkan keselamatan di perlintasan resmi melalui sosialisasi dan penguatan fasilitas pengamanan.
“Kami berharap masyarakat tidak kembali membuka akses ilegal di jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
KAI Daop 5 Purwokerto juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat sekitar jalur rel agar lebih disiplin dan tertib saat melintasi perlintasan sebidang.