Trending

KAI Daop 6 tambah 7 KA Tambahan Dukung Libur Panjang

KAI Daop 6 tambah 7 KA Tambahan Dukung Libur Panjang
Jelang libur long weekend Idul Adha penumpang KA sudah mulai memadati stasiun Yogyakarta, Senin(25/5/26). Foto: Fatmawati

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menyiapkan tujuh perjalanan kereta api tambahan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur panjang Hari Raya Idul Adha dan Hari Lahir Pancasila pada 27 Mei hingga 1 Juni 2026.

Penambahan perjalanan ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah penumpang pada momen long weekend tersebut.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan KAI telah menyiapkan berbagai pilihan perjalanan mulai kelas ekonomi hingga eksekutif guna memberikan alternatif transportasi yang aman, nyaman, dan tepat waktu bagi masyarakat.

“Pada periode libur panjang akhir pekan kali ini, KAI Daop 6 sudah menyiapkan tujuh KA tambahan yang dapat menjadi alternatif masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mobilisasi. Kami juga mengimbau masyarakat merencanakan perjalanan sejak jauh-jauh hari,” ujar Feni.

Menurutnya, keberadaan KA tambahan diharapkan mampu mengakomodasi tingginya permintaan tiket selama masa liburan. Selain itu, KAI kembali menghadirkan layanan kereta ekonomi kerakyatan melalui KA tambahan relasi Lempuyangan–Pasarsenen PP sebagai pilihan perjalanan dengan tarif terjangkau.

Adapun tujuh KA tambahan dengan keberangkatan awal dari wilayah Daop 6 Yogyakarta meliputi KA Sancaka Fakultatif relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng, KA Batavia relasi Solo Balapan–Gambir, dua KA tambahan relasi Yogyakarta–Gambir, dua KA tambahan relasi Solo Balapan–Bandung, serta KA tambahan relasi Lempuyangan–Pasarsenen.

KAI Daop 6 memastikan seluruh perjalanan kereta tambahan tetap mengutamakan aspek keselamatan, kenyamanan, dan ketepatan waktu. Pelayanan kepada pelanggan juga diperkuat baik di stasiun maupun selama perjalanan kereta api berlangsung.

Feni juga mengimbau calon penumpang agar memperhitungkan waktu perjalanan menuju stasiun sehingga tidak datang terlalu mepet dengan jadwal keberangkatan kereta.

“Kami mengimbau pelanggan mengatur waktu keberangkatan dari rumah atau penginapan menuju stasiun agar tidak terburu-buru dan terhindar dari risiko tertinggal kereta,” katanya.

Berita terkait

Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Perempuan dalam Dunia Kerja dan Kepemimpinan

Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Perempuan dalam Dunia Kerja dan Kepemimpinan

Malang - Spektroom : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, menyoroti kesenjangan partisipasi perempuan dalam dunia kerja dan keterwakilan di posisi strategis kepemimpinan. Meski akses perempuan ke sektor ekonomi terus berkembang, kesempatan menduduki jabatan pengambil keputusan dinilai masih belum setara. Persoalan tersebut disampaikan Arifatul dalam Women’s

Buang Supeno
Dari Rempah Lokal Menuju Pangan Fungsional, Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Ternate Angkat Potensi Antidiabetik Fuli Pala

Dari Rempah Lokal Menuju Pangan Fungsional, Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Ternate Angkat Potensi Antidiabetik Fuli Pala

Ternate–Spektroom : Jurusan Gizi Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan Ternate menyelenggarakan kegiatan Kuliah Pakar dengan tema “Antidiabetik Fuli Pala dan Potensinya dalam Pengembangan Pangan Fungsional”. Kegiatan berlangsung di Ruang Multifungsi Poltekkes Kemenkes Ternate dengan menghadirkan Dr. Hasbullah, S.TP., M.Sc. sebagai narasumber dan moderator Dr. Fahmi Abdul Hamid, SKM.

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
Surabaya Siapkan Yustisi Massal, Pembuang Sampah Liar Terancam Denda Rp3 Juta

Surabaya Siapkan Yustisi Massal, Pembuang Sampah Liar Terancam Denda Rp3 Juta

Surabaya-Spektroom : Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan operasi yustisi massal untuk menindak warga maupun pelaku usaha yang masih membuang sampah sembarangan. Penindakan akan dilakukan serentak dengan melibatkan aparat lintas sektor, menyasar 94 titik pembuangan sampah liar yang tersebar di seluruh kecamatan. Langkah tersebut dilakukan menyusul pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor

Bian Pamungkas