KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Masyarakat Gunakan Perlintasan Resmi dan Jauhi Jalur Kereta Api
Yogyakarta – PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan sebidang resmi serta tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi menjaga keselamatan bersama.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul insiden tertempernya seorang warga oleh KA 282 Bengawan relasi Pasarsenen–Purwosari di Km 162+0 petak jalan Lempuyangan–Maguwo pada Minggu (2/8) sekitar pukul 17.25 WIB.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa seluruh awak dan penumpang KA Bengawan dalam kondisi selamat. Kereta juga dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 17.30 WIB setelah penanganan dilakukan.
"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap peristiwa serupa tidak terulang. Masyarakat kami imbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu yang berlaku, berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujar Feni.
Selain itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel karena memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan. KAI juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuat maupun menggunakan perlintasan liar yang tidak dilengkapi fasilitas keselamatan.
Menurut Feni, penggunaan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu-rambu keselamatan merupakan langkah penting untuk mengurangi potensi kecelakaan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan. Gunakan hanya perlintasan resmi dan pastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," pungkasnya.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan KA Bengawan atas gangguan perjalanan yang terjadi akibat insiden tersebut.