KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi di Sanankulon Blitar

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi di Sanankulon Blitar
Para pekerja sedang melakukan penutupan perlintasan tidak resmi yang sering dilintasi warga sekitar (ft Humas)

SpektroomKAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi di Sanankulon Blitar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel.

Penutupan dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar dengan menormalisasi jalur KA di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Senin (24/2/2026). Perlintasan tersebut dinilai memiliki tingkat risiko tinggi karena tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Proses penutupan diawali dengan pelaksanaan safety briefing untuk memastikan keamanan seluruh personel yang terlibat. Setelah itu dilakukan pematokan permanen serta pemasangan palang menggunakan rel sebagai penanda bahwa perlintasan tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan ini telah melalui koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, serta Satlantas Polres Blitar.

“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Perlintasan sebidang memiliki risiko tinggi, terutama yang tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat di sekitar jalur rel serta pengguna jalan, sekaligus meminimalkan potensi gangguan perjalanan KA,” ujar Tohari.

Ia menambahkan, penutupan perlintasan sebidang memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perpotongan antara jalur KA dan jalan pada prinsipnya harus dibuat tidak sebidang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dengan ancaman sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi pelanggar.

Urgensi penutupan juga didorong oleh data kecelakaan yang masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA di wilayah Daop 7 Madiun. Sebagian besar insiden disebabkan faktor manusia, seperti menerobos palang atau mengabaikan sinyal peringatan saat kereta api melintas.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah penutupan ini demi keselamatan bersama serta selalu menggunakan perlintasan sebidang yang resmi dan telah memenuhi standar keselamatan.

Berita terkait