Bupati Kuansing: Perda Tata Ruang Terintegrasi Adat Pertama Di Indonesia

Bupati Kuansing: Perda Tata Ruang Terintegrasi Adat Pertama Di Indonesia
Bupati H.Suhardiman Amby dalam acara Iftar bersama Pemangku dan Perangkat Adat. (Foto: Diskominfos Kuansing)

Teluk Kuantan-Spektroom : Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM menegaskan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mencatat sejarah baru dalam penguatan hukum adat di Indonesia.

“Kuansing menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengesahkan Perda tata ruang yang terintegrasi dengan Perda masyarakat hukum adat. Ini adalah bentuk komitmen kita menjaga adat dan tanah ulayat,” tegas Suhardiman saat menghadiri rapat koordinasi dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri sekaligus berbuka puasa bersama para pemangku dan perangkat adat di Gedung Abdoer Rauf, Teluk Kuantan, Senin (16/3/2026) petang.

Menurut Suhardiman, pengesahan dua peraturan daerah tersebut merupakan langkah besar pemerintah daerah dalam menjaga marwah adat sekaligus memastikan pengelolaan wilayah tetap berpijak pada kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Bupati, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan para datuk serta pemangku adat dalam menjaga dan mengelola wilayah adat di Kuansing.
“Tanah ulayat harus kembali kepada pemangku adat dan anak kemenakan. Inilah jati diri kita sebagai masyarakat beradat,” ujarnya.

H.Suhardiman Amby bersama para tokoh Adat Kuantan Singingi. (Foto: Diskominfos Kuansing)

Datuk Panglimo Dalam itu juga mengingatkan bahwa pembangunan daerah harus ditopang oleh tiga pilar utama, yakni pemerintah, adat, dan ulama. Ketiga unsur tersebut harus berjalan seiring agar kehidupan sosial masyarakat tetap kuat dan terarah.

“Jika tiga elemen ini berjalan bersama—pemerintah, adat, dan ulama—maka kehidupan masyarakat akan kuat dan terarah,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga meminta agar Majelis Adat di masing-masing wilayah rutin menggelar rapat serta memperkuat tata kelola administrasi Limbago Adat Nagori (LAN) sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 6 dan Perda Nomor 1.

Menurutnya, jika dikelola secara maksimal, Limbago Adat Nagori memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian daerah.

“InsyaAllah, jika LAN kita kelola dengan baik dan diberdayakan secara serius, ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi daerah,” pungkasnya. (SN/HH)

Berita terkait

Pemko Palangka Raya Percepat Penataan Kawasan Kumuh, Warga Didorong Hidup Lebih Layak

Pemko Palangka Raya Percepat Penataan Kawasan Kumuh, Warga Didorong Hidup Lebih Layak

Palangka Raya-Spektroom: Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mempercepat penataan kawasan kumuh sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang sehat, tertata, dan layak huni. Pemerintah kota melanjutkan program penataan kawasan kumuh di sejumlah titik guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan bagi masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin,

Polin, Buang Supeno
Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Dedie Tri Hariyadi Sebagai Kajati Sumbar yang Baru

Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Dedie Tri Hariyadi Sebagai Kajati Sumbar yang Baru

Padang Pariaman-Spektroom : Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyambut langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar yang baru, Dedie Tri Hariyadi, di ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau, Senin (4/5/2026). Kedatangannya ini, sekaligus menandai dimulainya tugas Dedie sebagai Kajati Sumbar menggantikan Muhibuddin yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara. Dedie

Rafles