Kakanwil DJP Kalselteng Sampaikan Perkembangan Positif Dalam Kegiatan AlCo

Kakanwil DJP Kalselteng Sampaikan Perkembangan Positif Dalam Kegiatan AlCo
Kakanwil DJP Kalselteng usai menyampaikan paparannya.(Foto Humas DJP Kalselteng)

Banjarmasin, Spektroom - Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menyampaikan realisasi penerimaan pajak Kalimantan Selatan sebesar -Rp1,053 triliun atau sebesar -6,14% dari target APBN 2025 sebesar Rp17,157 triliun.

Nilai negatif ini meningkat dari nilai negatif tahun 2025 sebesar 2730,40%. Sedangkan penerimaan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sampai dengan 31 Januari 2026 sebesar - Rp823 miliar atau sebesar -2,92% dari target APBN 2026 yang sebesar Rp28,15 triliun.

Demikian disampaikan
Anton Budhi Setiawan, dalam kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) yang dilaksanakan di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan, Jl. D. I. Panjaitan No.24, Antasan Besar,
Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Rabu (25/2/2026). Ini

Dikatakan, rincian penerimaan per jenis pajaknya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp502,37 miliar, terkontraksi 15,47%. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp320,12 miliar, tumbuh sebesar 1321,70%. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar -Rp1,25 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 83,98%.

Penerimaan dari Pajak Lainnya sebesar -Rp624,35 miliar, terkontraksi 2520,16% dibanding penerimaan tahun lalu.

Sampai dengan bulan Januari 2026, mayoritas Jenis Pajak Dominan tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu. Penerimaan pajak total mengalami kontraksi disebabkan oleh tingginya restitusi pada jenis pajak PPN Dalam Negeri hingga menyentuh angka realisasi negatif.

Saat ini merupakan periode pelaporan SPT Tahunan. Batas waktunya yaitu 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan. “Silakan segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, lebih cepat lebih baik. Seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng siap mendampingi wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT Tahunannya” jelas Anton.

Anton juga menyampaikan isu perpajakan terbaru yakni pengenaan pajak terhadap cashback.

"Cashback pada dasarnya dapat dikenakan pajak apabila memenuhi kriteria sebagai penghasilan, terutama jika diterima secara rutin, bernilai ekonomis, atau bukan sekadar potongan harga langsung. Namun, cashback yang sifatnya potongan harga langsung (diskon) umumnya tidak termasuk objek pajak," katanya.

Sementara itu, cashback berupa komisi dari program afiliasi atau reward dengan nilai tertentu merupakan objek pajak penghasilan yang wajib dilaporkan.

Melalui sistem Coretax, DJP memastikan pelaporan pajak dilakukan lebih terintegrasi dan otomatis, sehingga masyarakat diimbau untuk memahami jenis cashback yang diterima agar pelaporan SPT Tahunan tetap akurat dan sesuai ketentuan.

Berita terkait

Kakanwil DJP Kalselteng ; Pertumbuhan Perekonomian Kalsel Membaik

Kakanwil DJP Kalselteng ; Pertumbuhan Perekonomian Kalsel Membaik

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, mengatakan Perekonomian Kalsel, mengalami Pertumbuhan Kuat dan Indikator Kesejahteraan Membaik. Perekonomian Kalimantan Selatan terus menunjukkan dinamika yang tangguh. Hingga Januari 2026, Neraca Perdagangan Kalimantan Selatan mencatatkan surplus sebesar US$877,35 juta. Hal tsb dikatakan Anton dalam kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) yang

Junaidi, Bian Pamungkas
Rekayasa Lalu Lintas di Rambipuji, Pemasangan Barikade Dishub Demi Kurangi Kemacetan

Rekayasa Lalu Lintas di Rambipuji, Pemasangan Barikade Dishub Demi Kurangi Kemacetan

Spektroom - Dinas Perhubungan bersama anggota membantu melaksanakan kegiatan pengaturan dan kelancaran arus lalu lintas di Jalan Gajah Mada, Rambipuji. Kegiatan tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran pemasangan pagar barikade oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Rabu (25/02/2026) Penguraian lalu lintas ini bertujuan agar proses pemasangan pagar

Budi Sucahyono, Bian Pamungkas