Kakanwil Kemenag Maluku Utara Kukuhkan Duta Akrual dan Barang Milik Negara Kab/Kota

Kakanwil Kemenag Maluku Utara Kukuhkan Duta Akrual dan Barang Milik Negara Kab/Kota
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Malut H. Syamsuddin Fatahuddin bersama Duta Akrual dan Duta BMN Kemen Agama Kab/Kota periode 2026-2028. (Foto:Kemenag Malut)

Spektroom — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara mengukuhkan Duta Akrual dan Duta Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara. Kegiatan pengukuhan berlangsung di Aula Raudah Asrama Haji Transit Ternate. Akrual adalah suatu metode akuntansi di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebut diterima atau dibayarkan. Akrual akan memengaruhi nilai dari suatu neraca karena melibatkan aset dan kewajiban (utang).


Pengukuhan merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja dan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama. Melalui peran Duta Akrualdan BMN, diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam mendorong tertib administrasi, transparansi, serta optimalisasi pemanfaatan aset negara.


Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku Utara diwakili Kepala Bagian Tata Usaha, H. Syamsuddin Fatahuddin pada kesempatan itu menegaskan pentingnya peran strategis para duta sebagai penggerak dan motor penguatan budaya kerja yang akuntabel dan profesional di satuan kerja masing-masing.


“Duta Akrual dan BMN bukan hanya sebagai simbol, tetapi harus menjadi teladan dan penggerak dalam implementasi akuntabilitas kinerja serta pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” ujar Kepala Kantor Kemenag Provinsi Maluku Utara, Kamis (29/01/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, dengan harapan setelah pengukuhan, duta dapat segera menjalankan peran dan fungsinya secara optimal dalam mendukung program reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola di lingkungan Kementerian Agama.


Duta Akrual dan Duta Barang Milik Negara (BMN) yang dikukuhkan yaitu untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota Ternate Sitti Zulfiyah Husen, S.Hi (Duta Akrual) dan Faradilla Assagaf, S.Inf (Duta BMN),  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota Tidore Kepulauan Nurbaini Yusuf, S.H.I (Duta Akrual) dan Sofian Umar, S.Si (Duta BMN), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai Sri Rahayu Pua, S.E (Duta Akrual) dan Emelya Alkatiri, S.H (Duta BMN), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulaun Sula Muhammad Syariamil, SE (Duta Akrual) dan Rachmat Fadilah Amin, A.Md (Duta BMN).


Sementara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu Marjono La Pagara, S.E (Duta Akrual) dan Enggi Muhammad Aziz Rowo, S.E (Duta BMN), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Timur Risman Daharudin, SE (Duta Akrual) dan Putri Dara B. Karepesina, S.M (Duta BMN), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah Ilham (Duta Akrual) dan Mustafa Jafar, ST (Duta BMN), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan Husain Jafar, S.Ag., M.Pd (Duta Akrual) dan Silviana Sadar Alam, SE (Duta BMN), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara Fahria HI Hasan, S.EI (Duta Akrual) dan Maimun Rahmat, S.IP (Duta BMN), serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat M. Abduh, SE (Duta Akrual) dan Nur Amelia, S.E (Duta BMN).

Berita terkait