Kala Motor ASN Ditindak, Jasa Antar-Jemput Jadi Celah Baru

Kala Motor ASN Ditindak, Jasa Antar-Jemput Jadi Celah Baru
Ilustrasi Petugas Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan operasi cabut pentil sepeda motor parkir di bahu jalan (Foto : Dishub Jaksel)

Jakarta - Spektroom : Pagi itu, matahari baru saja meninggi di langit Jakarta Selatan. Namun, suasana di sekeliling Kantor Wali Kota sudah riuh, tidak seperti biasanya. Beberapa sepeda motor berjejer pasrah. Kendaraan-kendaraan itu baru saja dicabut pentil oleh petugas Suku Dinas Perhubungan. Pemiliknya bukan warga biasa yang terjaring razia parkir liar, melainkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melanggar aturan.

Langkah drastis ini merupakan buntut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Aturan tersebut mewajibkan seluruh ASN Pemprov DKI untuk beralih ke transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini lahir dari keprihatinan mendalam. Pada malam puncak HUT Ke-499 Jakarta, Gubernur Pramono sempat menyoroti beban berat ibu kota yang harus menampung pergerakan 4 juta orang setiap harinya. ASN diharapkan menjadi pionir penekan dan polusi.

Namun, kucing-kucingan antara petugas dan pegawai negeri tampaknya belum usai. Di balik ketatnya penjagaan gerbang, sebuah fenomena baru muncul ke permukaan: siasat antar-jemput.

Beberapa pegawai menyiasati larangan dengan memanfaatkan anggota keluarga atau layanan carpool. Mereka menumpang mobil pribadi, lalu turun di titik aman yang tak jauh dari gerbang kantor. Dari sana, mereka melangkah santai memasuki area kerja, seolah-olah baru saja turun dari bus Transjakarta atau MRT.

Taktik ini rupanya tidak luput dari pandangan mata kelisik pihak inspektorat. Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, mengakui adanya celah ini.

Menurutnya, praktik berlindung di balik kendaraan pribadi orang lain tetap menodai esensi gerakan. Esensi utama aturan ini adalah pengurangan emisi dan kemacetan secara nyata, bukan sekadar formalitas aman dari tilang.

Sanksi tegas sebenarnya sudah menanti. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, menegaskan kendaraan pribadi milik ASN tidak akan diizinkan masuk dan pemiliknya akan didata. Bagi motor yang telanjur diderek, catatan hitam peringatan akan langsung dikirim ke meja kepegawaian.

Bagi mereka yang memilih jalur antar-jemput, hukuman fisik atau denda mungkin belum menyentuh mereka. Namun, ada harga lain yang harus dibayar: "pengawasan sosial" dari rekan kerja dan masyarakat sekitar yang melihat.

Pada akhirnya, bersihnya langit Jakarta pada hari Rabu tidak bisa dimenangkan hanya dengan mobil derek atau operasi cabut pentil. Keberhasilan aturan ini bertumpu pada satu hal yang lebih mendasar: kesadaran moral para abdi negara untuk benar-benar melepas kenyamanan kendaraan pribadi demi kota yang lebih bernapas.

Berita terkait

Pemkab Karimun Gelar Bakti Sosial pemeriksaan mata dan pemberian kacamata gratis untuk masyarakat.

Pemkab Karimun Gelar Bakti Sosial pemeriksaan mata dan pemberian kacamata gratis untuk masyarakat.

Karimun-Spektroom : Global Eyeglass Ministry asal Amerika Serikat (AS) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dan Gereja Betehel Indonesia (GBI) melaksanakan bakti sosial. Selasa (14/7/2026). Kegiatan Bakti Sosial tersebut berupa pemeriksaan mata dan pemberian kacamata gratis bagi keluarga kurang mampu di Karimun, Kepulauan Riau. Global Eyeglass Ministry, sebuah

Desmawati, Rafles
Perluas Akses Pelayanan, Pemko Batam Bersama Kemenkum akan Hadirkan Pos Bantuan Hukum

Perluas Akses Pelayanan, Pemko Batam Bersama Kemenkum akan Hadirkan Pos Bantuan Hukum

Batam-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri berencana menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan. Langkah ini menjadi salah satu fokus kerja sama yang tengah disiapkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak guna memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat. Rencana tersebut mengemuka saat

Desmawati, Rafles