Kanwil BPN Papua Dorong Pemetaan & Sertifikasi Tanah Masyarakat Adat

Kanwil BPN Papua Dorong Pemetaan & Sertifikasi Tanah Masyarakat Adat
Keterangan Kakanwil BPN Papua Roy Wayoi. (foto: Tony Teniwut)

Jayapura-Spektroom : Pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Papua mendorong pemetaan dan sertifikasi tanah masyarakat adat, untuk memberikan kepastian atas kepemilikan tanah sebelum dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua, Roy Wayoi, mengatakan pemetaan tanah masyarakat dapat dilanjutkan dengan proses sertifikasi. Legalitas tersebut memungkinkan program pemerintah masuk dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

“Tanah-tanah masyarakat itu kita petakan, kemudian kita sertifikatkan, sehingga bantuan-bantuan dari pemerintah bisa masuk, baik untuk pertanian, peternakan, maupun industri kecil.” ungkap Roy di Jayapura, Kamis, 24 September 2026.

Menurutnya, upaya tersebut juga perlu dilakukan untuk memastikan batas dan status tanah masyarakat adat, dimana pemerintah daerah dan masyarakat adat perlu terlibat dalam proses tersebut.

Diakuinya, BPN tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan kepastian terhadap tanah masyarakat adat. Perlu ada keterpaduan dari Pemerintah daerah, Kehutanan, Dewan Adat, Majelis Rakyat Papua, dan masyarakat perlu membangun kesepakatan bersama.

“Ini kolaborasi pemerintah daerah, kemudian Kehutanan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dewan Adat, kemudian Majelis Rakyat Papua. Ini harus sepakat dulu supaya kumpulkan masyarakat, terus kita mulai jalan.”kata Roy

Ia mencontohkan proses penataan tanah masyarakat di Kampung Sawoi, Kabupaten Jayapura. BPN sebelumnya telah mensertifikatkan 600 hektare tanah masyarakat adat di wilayah tersebut dalam bentuk Hak Pengelolaan.

Kendati begitu, proses di Sawoi membutuhkan komunikasi dengan masyarakat adat sebelum kerja sama dengan investor dilakukan. Pemerintah daerah juga berperan meyakinkan masyarakat bahwa kerja sama tersebut tidak menghilangkan hak atas tanah.

“Program-program kerja sama ini sejatinya membangkitkan dan menghidupkan ekonomi masyarakat, tetapi tidak menghilangkan hak-hak mereka di atas tanah itu.”tandasnya.

Dengan demikian, pemetaan dan pengakuan tanah masyarakat adat dapat dilakukan lebih luas di Papua, agar status tanah tidak baru dipersoalkan manakala proyek pembangunan masuk,"tutup Kepala Kanwil BPN Papua.

Berita terkait