Kapolda Riau Tabuh Genderang Perang bagi Pemburu Liar, Setiap Nyawa Satwa yang Dilindungi Mahal Dimata Hukum
Spektroon – Suasana duka menyelimuti Desa Lubuk Kembang Bunga, Sabtu (7/2/2026). Di tengah rimbunnya hutan Kecamatan Ukui, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan berdiri menatap nanar bangkai seekor gajah Sumatera yang tewas mengenaskan.
Kehadiran jenderal bintang dua ini bukan sekadar kunjungan kerja biasa, melainkan sebuah sinyal tegas bahwa genderang perang terhadap pemburu satwa liar telah ditabuh dengan kekuatan penuh.
Tragedi ini teramat memilukan. Gajah malang tersebut ditemukan dalam posisi duduk tak berdaya, dengan kepala terputus dan gading yang telah raib digondol pelaku.
Fakta di lapangan semakin mengejutkan saat tim menemukan dua proyektil logam yang bersarang di tubuh raksasa lembut tersebut. Bukti ini mengonfirmasi bahwa sang "penjaga hutan" ini tidak mati secara alami, melainkan dieksekusi secara dingin dengan senjata api sebelum akhirnya dibantai demi materi.
Irjen Herimen, sapaan akrab Kapolda Riau, mengungkapkan ponselnya tak henti bergetar sejak berita ini mencuat. Gelombang protes, kritik, hingga kecaman mengalir deras dari seluruh penjuru Indonesia.
"Saya memahami kemarahan publik. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan luka mendalam bagi keadilan dan nilai kemanusiaan kita. Gajah adalah identitas ekosistem Riau yang harus kita jaga, bukan untuk diburu," tegasnya dengan nada bicara yang bergetar.
Herimen memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk bersembunyi. Dengan dukungan penuh dari Satuan Brimob, Reserse Kriminal, hingga BBKSDA Riau, investigasi kini dilakukan dengan standar tertinggi.
Kapolda menegaskan institusinya berdiri di garda terdepan bersama masyarakat untuk memastikan bahwa setiap nyawa satwa yang dilindungi memiliki harga yang sangat mahal di mata hukum.
Senjata utama dalam pengusutan kasus ini adalah Scientific Crime Investigation (SCI). Polisi tidak lagi hanya mengandalkan pengakuan saksi, melainkan bukti otentik yang tak terbantahkan. Sampel tanah, bercak darah, hingga jaringan biologis di lokasi kejadian telah dikumpulkan untuk dianalisis secara forensik.
Pendekatan berbasis sains ini bertujuan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan mampu menyeret pelaku hingga ke meja hijau.

Ketegasan hukum ini pun diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi terbaru Konservasi Sumber Daya Alam Hayati ini memberikan daya pukul yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk menjerat jaringan pemburu liar.
Irjen Herimen memastikan siapa pun yang terlibat, baik eksekutor lapangan maupun penadah hasil kejahatan, akan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Kolaborasi lintas satuan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengungkap dalang di balik hilangnya gading-gading kebanggaan Riau tersebut. (SN/MCR)