Kapolres Batu Ungkap Pencurian Logam Mulia, Pelaku Gasak Brankas Saat Rumah Kosong

Kapolres Batu Ungkap Pencurian Logam Mulia, Pelaku Gasak Brankas Saat Rumah Kosong
Kapolres Batu ungkap keberhasilannya dalam menangkap pencuri spesialis pembobol rumah kosong. ( foto : Spektroom)​

Spektroom - Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H. mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong milik warga di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dua pelaku berhasil diamankan setelah membobol brankas berisi logam mulia emas dan perak dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di teras Mapolres Batu, Kamis (12/2/2026), didampingi Wakapolres Batu Kompol Anto Widodo, S.H., M.H., Kasat Reskrim Iptu Joko, Kasi Humas Iptu M. Huda Rohman, dan Kasi Propam Ipda Nico.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban berinisial AN (36) yang beralamat di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Aksi pelaku diketahui setelah korban pulang ke rumah dan mendapati kondisi kamar dalam keadaan acak-acakan meski pintu utama masih terkunci.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram serta 10 keping perak seberat 88,95 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp168.450.000.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memanfaatkan aktivitas korban di media sosial. Saat korban mengunggah status tengah mengikuti kegiatan keagamaan dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung mendatangi lokasi dan masuk ke rumah dengan cara membongkar jendela.

Pelaku kemudian menggeledah beberapa ruangan hingga menemukan tiga brankas berisi logam mulia. Brankas tersebut dibawa keluar dan dicongkel menggunakan pisau. Hasil curian kemudian dijual dan digadaikan ke salah satu pegadaian.

Polisi menangkap pelaku RE (29) dan DN (29) di dua lokasi berbeda pada Minggu (8/2/2026). Keduanya kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Batu juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Berita terkait

Bakaru Nagari, Warisan Budaya Tak Benda yang Terus Dihidupkan Warga Kajai

Bakaru Nagari, Warisan Budaya Tak Benda yang Terus Dihidupkan Warga Kajai

Spektroom – Masyarakat Desa Balai Batu Sandaran, Kenagarian Kajai, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, kembali melaksanakan tradisi tahunan Bakaru Nagari, Kamis (12/2/2026). Tradisi ini digelar menjelang Bulan Suci Ramadan sebagai wujud syukur kepada Allah SWT sekaligus upaya melestarikan kearifan lokal warisan leluhur. Bakaru Nagari telah resmi dikukuhkan sebagai

Riswan Idris, Bian Pamungkas