Karhutla Kalbar: Ada Dugaan Lahan Sawit di Balik Asap

Karhutla Kalbar: Ada Dugaan Lahan Sawit di Balik Asap
Flyer Create by ChatGPT

Oleh : Nidia Chandra - Praktisi Hukum Kalbar

Pontianak- Spektroom : Ditengah darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti Kalimantan Barat dengan kabut asap pekat, muncul peringatan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara seragam terhadap seluruh kasus pembakaran lahan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus turun langsung memeriksa setiap titik kebakaran sebelum menarik kesimpulan bahwa lahan dibakar untuk kepentingan perladangan masyarakat.

Pasalnya terdapat perbedaan mendasar antara pembukaan lahan untuk berladang padi dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit pribadi.

Perbedaan tujuan itu, berimplikasi langsung terhadap perlakuan hukum yang diterapkan.

Untuk itulah harus benar-benar dilihat dan diperiksa lokasi kebakaran. Jangan sampai semua kebakaran lahan kemudian mengatasnamakan peladang untuk membuka lahan.

Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan yang kerap mengiringi kasus karhutla di Kalbar.

Di satu sisi, masyarakat adat dan peladang tradisional memiliki ruang yang diatur dalam sejumlah ketentuan daerah.

Namun di sisi lain, praktik pembakaran lahan juga diduga dimanfaatkan sebagian pihak untuk kepentingan pembukaan kebun sawit skala pribadi.

Lalu muncul pertanyaan utama yang harus dijawab dalam setiap penyelidikan bukan sekadar siapa yang membakar, melainkan untuk apa lahan tersebut dibakar.

Lahan apa yang akan dibuka oleh masyarakat, padi atau sawit?

Ternyata ada indikasi dilapangan bahwa tidak semua pembakaran dilakukan untuk kegiatan berladang.

Sejumlah kasus, cenderung mengarah pada pembukaan lahan yang dipersiapkan untuk perkebunan sawit pribadi.

Karena itu, aparat jangan terjebak pada narasi tunggal yang menyamakan seluruh pelaku pembakaran sebagai peladang tradisional.

Pemeriksaan terhadap jenis lahan, rencana pemanfaatan, hingga pola penguasaan tanah harus menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Apalagi, masyarakat yang membuka lahan untuk berladang padi dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum memiliki dasar perlindungan melalui regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022.

Sebaliknya, pembakaran untuk membuka perkebunan sawit pribadi tidak dapat diposisikan dalam kerangka yang sama.

Kalaupun membuka lahan dengan membakar untuk perkebunan sawit pribadi, itu dilarang dan ada akibat hukumnya.

Untuk diingat, bahwa Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.

Oleh karenanya, ditengah upaya memadamkan api dan menekan kabut asap, diperlukan ketelitian, menjadi kunci.

Tanpa pemeriksaan yang objektif, peladang yang menjalankan praktik sesuai ketentuan berpotensi terkena generalisasi, sementara pembakaran untuk kepentingan perkebunan pribadi justru bisa lolos dari jerat hukum.

Berita terkait