Kasatpol PP Tanjungpinang: Peran Posyandu saat ini Cukup Berat, Karena Harus Terlibat Dalam Pendataan Persoalan Masyarakat
Tanjungpinang-Spektroom : Posyandu mempunyai tugas membantu Kepala Daerah melakukan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa-Kelurahan.
Dalam Permendagri nomor 13 tahun 2024 telah merubah peran Posyandu, tidak hanya sekedar menimbang balita, pemeriksaan ibu hamil dan pemeriksaan kesehatan lansia melainkan dilakukan penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Perubahan pelayanan Posyandu diantaranya di sektor Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang Iwan Yacop kepada Spektroom menilai, peran Posyandu saat ini tidak ringan. Karena didorong berperan dalam mendeteksi dini potensi gangguan sosial serta menjaga ketertiban lingkungan, katanya, Kamis (30/4/2026).
“Peran Posyandu cukup berat dan penuh tantangan, tidak hanya sekedar penimbangan balita, melainkan sudah ditetapkan dalam penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam permendagri nomor 13 tahun 2024,” jelasnya

Iwan menambahkan, pada peringatan Hari Posyandu Nasional tahun 2026 di Aula Kelurahan Bukit Cemin dilaksanakan cerdar cemat juga menyampaikan sosialisasi tentang peran kader Posyandu.
“Peran kader Posyandu dapat membantu deteksi dini di lingkungan seperti palajar bolos sekolah maupun remaja yang berkeliaran hingga larut malam dan potensi yang dapat mengganggu masyarakat,” harapnya
Selama dalam operasi pada tahun 2025, Satpol PP Kota Tanjungpinang mencatat 43 pelajar di tertipkan karena bolos sekolah dan 10 orang mereka berada di ruang publik hingga larut malam.
“Melihat Pelanggaran pelajar cukup tinggi Satpol PP akan menggandeng Posyandu atau kelurahan-Desa untuk memberikan sosialisasi terkait dengan tugas dan fungsi Posyandu yang tercantum dalam Permendagri nomo 13 tahun 2024,” pungkasnya.