Kasus Dugaan Oli Palsu di Pontianak, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Hanya Pedagang Titipan
Spektroom – Kasus dugaan peredaran oli palsu yang menyeret nama pelaku usaha pelumas di Pontianak, Edy Cau (EC), terus bergulir.
Melalui kuasa hukumnya, Mauluddin, SH, MH, Edy membantah tudingan bahwa dirinya memproduksi atau mengedarkan oli palsu. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya menjual produk titipan dari distributor resmi.
“Tidak ada yang namanya oli palsu. Persoalannya hanya terkait kesesuaian produk dengan standar SNI,” kata Mauluddin di Pontianak, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat pada 20 Juni 2025 di gudang milik EC di Pontianak. Dari lokasi tersebut, ditemukan sejumlah pelumas yang kemudian diuji oleh pihak berwenang. Hasil uji menunjukkan hanya 8 dari 45 merek oli yang memenuhi standar SNI.
Menurut Mauluddin, kliennya tidak memiliki peran sebagai produsen, melainkan hanya pedagang yang memasarkan barang dari Jakarta dan Surabaya.
“EC hanya menerima kiriman barang dari distributor pusat untuk dijual kembali. Tidak ada kegiatan produksi di Pontianak,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika terdapat produk yang tidak memenuhi standar, tanggung jawab utama seharusnya berada di pihak produsen atau importir.
“Klien kami hanyalah salah satu bagian kecil dari rantai distribusi yang panjang. Tidak tepat jika disebut melakukan pemalsuan,” ujarnya.
Hingga akhir Oktober 2025, berkas perkara tahap satu telah dikirim ke Kejaksaan di Jakarta, namun dikembalikan untuk dilengkapi. Proses pemberkasan terus berjalan. Saat ini baru satu orang tersangka, yakni EC. Tiga orang lainnya masih dalam tahap pengembangan,” tambah Mauluddin.
Meski menghadapi tekanan psikologis akibat pemberitaan yang luas di media sosial, Edy disebut tetap kooperatif dan siap mengikuti proses hukum.
“Beliau menghormati proses hukum dan siap hadir kapan pun diminta penyidik. Kami juga mengapresiasi aparat yang bekerja sesuai prosedur,” kata Mauluddin.
Kuasa hukum berharap publik dan media tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum putusan pengadilan.
“Kami hanya meminta agar pemberitaan tetap berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti persoalan rantai distribusi pelumas di Indonesia, di mana banyak pelaku usaha kecil terjebak antara kesalahan administratif dan tuduhan kriminal.
Proses hukum terhadap EC kini masih menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (Apolonius)
Editor ; Biantoro.