Kasus ITE RK Memasuki Babak Final, Tersangka dan BB Telah Dilimpahkan Ke Jaksa

Kasus ITE RK Memasuki Babak Final, Tersangka dan BB Telah Dilimpahkan Ke Jaksa
Kasus ITE. Konten Kreator (RK) P.21 penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa Penuntut umum. Foto : Dok Bid Humas Polda Kalbar.

Spektroom - Perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret konten kreator RK kembali memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu, Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa sebagai bagian dari proses Tahap II, pada Rabu( 26/11/2025).

Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara RK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan. Seusai proses administrasi, RK langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Tahap II dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa,” tambahnya.

Setelah pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

Kasus RK mendapat perhatian publik lantaran kontennya dinilai memuat unsur dugaan muatan ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada Etnis Suku Dayak serta melanggar ketentuan dalam UU ITE . Meski demikian, aparat menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan terbuka dan sesuai hukum.//

Editor : Biantoro

Berita terkait

Pangdam XV/Pattimura Luncurkan Program Emas Hijau, Tanam Sejuta Pohon Sukun Perkuat Ketahanan Pangan

Pangdam XV/Pattimura Luncurkan Program Emas Hijau, Tanam Sejuta Pohon Sukun Perkuat Ketahanan Pangan

Ambon-Spektroom : Kodam XV/Pattimura kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung ketahanan pangan melalui penanaman pohon sukun secara masif. Kegiatan Launching Penanaman Sejuta Pohon Sukun ini digelar di kawasan Bukit Paralayang, Ambon, pada Jumat (31/7/2026). Kegiatan penanaman ini dilaksanakan serentak di jajaran Kodam XV/Pattimura. Acara

Eva Moenandar, Julianto
Pemkot Jayapura Bekali Pengetahuan Pelaku UMKM Dengan Pelatihan Teknologi Digital

Pemkot Jayapura Bekali Pengetahuan Pelaku UMKM Dengan Pelatihan Teknologi Digital

Jayapura-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat membekali pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kekerampilan mengusai teknologi digital untuk meningkatkan daya saing produk dalam dunia usaha. Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jayapura Abdul Majid mengatakan peningkatan kesejahteraan

Anthonius Teniwut, Julianto
ссс