Kasus Kekerasan Anak di Ngabang, Bupati Tekankan Negara Wajib Lindungi Semua Anak

Kasus Kekerasan Anak di Ngabang, Bupati Tekankan Negara Wajib Lindungi Semua Anak
Tampak Bupati Landak Karolin sedang menyampaikan keterangan kepada media terhadap viralnya kasus kekerasan anak di Rental PS. agar tidak disebarluaskan lagi. (Foto: Sartiman)

Spektroom — Bupati Landak Karolin Margaret Natasa mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran video, foto, maupun identitas anak yang terlibat dalam dugaan kasus kekerasan antaranak di sebuah rental PlayStation (PS) di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Karolin menegaskan, dalam setiap kasus yang melibatkan anak, baik korban maupun terduga pelaku sama-sama memiliki hak perlindungan penuh sesuai prinsip perlindungan anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang paling penting saat ini adalah keselamatan dan pemulihan anak-anak yang terlibat. Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten apa pun yang memuat identitas anak. Mereka punya masa depan yang harus dijaga, dan negara wajib melindungi itu,” ujar Karolin, Kamis (5/2/2026).

Kasus ini mencuat setelah peristiwa dugaan kekerasan yang terjadi pada Rabu (4/2/2026) malam terekam kamera pengawas dan beredar luas di media sosial.

Rekaman tersebut memicu perhatian publik, namun di saat bersamaan menimbulkan kekhawatiran akan dampak psikologis terhadap anak-anak yang terlibat.

Karolin mengingatkan, penyebaran konten kekerasan yang melibatkan anak bukan hanya berpotensi memperparah trauma, tetapi juga dapat melanggar hukum.
Ia meminta masyarakat menahan diri dan mengedepankan empati.

Menurut Karolin, Pemerintah Kabupaten Landak sejak awal memberi perhatian serius terhadap setiap kasus kekerasan anak dengan pendekatan komprehensif, tidak semata-mata penegakan hukum.

“Anak yang menjadi korban tentu harus mendapat pendampingan medis dan psikologis. Di sisi lain, anak yang diduga melakukan kekerasan tidak bisa diperlakukan seperti orang dewasa. Pendekatannya adalah pembinaan, pendampingan, dan edukasi,” katanya.

Sebagai langkah cepat, Karolin telah memerintahkan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Landak untuk turun langsung melakukan pendampingan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Pendampingan mencakup asesmen kondisi psikologis, pemulihan trauma, serta fasilitasi komunikasi antara keluarga korban dan keluarga terduga pelaku.

Pemkab Landak juga mendorong penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Saya minta tidak ada tekanan sosial terhadap anak maupun keluarganya. Negara harus hadir untuk memulihkan, bukan menambah luka,” tegas Karolin.

Selain itu, Pemkab Landak memperkuat koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, tenaga medis, psikolog, serta lembaga perlindungan anak agar penanganan kasus berjalan sesuai koridor hukum.

Karolin juga menyoroti pentingnya literasi publik di ruang digital. Ia mengingatkan bahwa menyebut identitas atau inisial yang mudah dikenali tetap berpotensi merugikan anak.

“Empati publik sangat dibutuhkan. Mari hentikan penyebaran konten sensitif dan beri ruang bagi anak-anak ini untuk pulih,” pungkasnya.

Hingga kini, proses penanganan kasus masih berlangsung dan Pemkab Landak memastikan seluruh langkah dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Berita terkait

Tak gunakan helm dan TNKB, Pengendara Motor  Hanya Ditegur Petugas Pada Operasi Keselamatan 2026

Tak gunakan helm dan TNKB, Pengendara Motor Hanya Ditegur Petugas Pada Operasi Keselamatan 2026

Spektroom– Seorang pengendara sepeda motor trail mendapat teguran dari petugas Satlantas Polres Parepare saat pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026. Pengendara tersebut dihentikan karena kedapatan tidak menggunakan helm pelindung kepala serta kendaraan yang dikendarainya tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Kamis (5/2/2026) pagi. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.

Yahya Patta