Tak gunakan helm dan TNKB, Pengendara Motor Hanya Ditegur Petugas Pada Operasi Keselamatan 2026

Tak gunakan helm dan TNKB, Pengendara Motor  Hanya Ditegur Petugas Pada Operasi Keselamatan 2026
Pengendara motor tidak gunakan helm dan TNKB, hanya ditegur petugas operasi keselamatan 2026 ( Foto Polres Parepare )

Spektroom– Seorang pengendara sepeda motor trail mendapat teguran dari petugas Satlantas Polres Parepare saat pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026. Pengendara tersebut dihentikan karena kedapatan tidak menggunakan helm pelindung kepala serta kendaraan yang dikendarainya tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Kamis (5/2/2026) pagi.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Lahalede, tepatnya di ruas jalan depan SMP Negeri 2 Parepare. Pelanggaran yang dilakukan pengendara motor trail itu merupakan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan 2026.

Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muh Arsyad melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa perilaku berkendara tanpa helm sangat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri.

“Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor merupakan ketentuan wajib yang harus ditaati. Helm berfungsi melindungi kepala dari benturan yang berisiko fatal apabila terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, selain tidak menggunakan helm, pengendara tersebut juga melanggar aturan lalu lintas karena sepeda motor yang dikendarainya tidak memasang TNKB, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

AKP Arsyad berharap melalui Operasi Keselamatan 2026, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat, khususnya dalam hal penggunaan helm pelindung kepala.

Menurutnya, kewajiban penggunaan helm telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 ayat (8) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 291 ayat (1), yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Selain itu, penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2),” jelasnya.

Satlantas Polres Parepare terus mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mendukung terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026.

Berita terkait

Mengais Rejeki  Dihari Kemerdekaan RI: Pedagang Musimam di Mimika Jual Atribut Merah Putih

Mengais Rejeki Dihari Kemerdekaan RI: Pedagang Musimam di Mimika Jual Atribut Merah Putih

Mimika-Spektroom : Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, para pedagang musiman atribut Merah Putih mulai bermunculan dan membuka lapak di pinggir jalan utama di berbagai kota untuk menawarkan bendera, umbul-umbul serta berbagai perhiasan lainnya. Gunawan salah satunya, pedagang pernak pernik hari kemerdekaan juga bendera Merah Putih,

Anthonius Teniwut, Julianto
Dari Kemudahan Izin Menuju Peluang Kerja, Kalteng Tembus 10 Besar Nasional Layanan Investasi

Dari Kemudahan Izin Menuju Peluang Kerja, Kalteng Tembus 10 Besar Nasional Layanan Investasi

Palangka Raya-Spektroom : Di balik proses perizinan yang semakin cepat dan mudah, terbuka harapan baru bagi tumbuhnya investasi, lahirnya lapangan kerja, dan bergeraknya roda perekonomian daerah. Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam membenahi pelayanan publik kini membuahkan pengakuan di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor

Polin, Julianto
Pramono Optimistis Transaksi Jakarta Sneaker Day 2026 Lampaui Rp30 Miliar, UMKM Ikut Terdongkrak

Pramono Optimistis Transaksi Jakarta Sneaker Day 2026 Lampaui Rp30 Miliar, UMKM Ikut Terdongkrak

Jakarta-Spektroom : Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, optimis nilai transaksi Jakarta Sneaker Day (JSD) Blok M Festival 2026 mampu melampaui capaian tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp30 miliar. Optimisme tersebut didorong tingginya antusiasme masyarakat yang memadati kawasan Blok M pada hari pertama penyelenggaraan. "Tahun lalu ketika diadakan di JCC, nilai

Irvan Idris Saleh, Julianto
ссс