Kasus Pemerasan Rp150 Juta, Terdakwa Wartawan dan Aktivis LSM Ajukan Keberatan Dakwaan

Kasus Pemerasan Rp150 Juta, Terdakwa Wartawan dan Aktivis LSM Ajukan Keberatan Dakwaan
Terdakwa kasus Pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM disidangkan di PN Kota Malang

Spektroom – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang kembali menggelar sidang kedua kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang menyeret nama oknum wartawan Y. Lukman Adi Winoto dan anggota LSM Fuad Dwi Yono. Keduanya didakwa telah memeras pengelola Pondok Pesantren Hadhramaut di Kota Batu dengan dalih menyelesaikan perkara pencabulan anak di lingkungan pesantren tersebut.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (28/7/2025) di Ruang Sidang Garuda ini beragenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Dalam perkara ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Batu menuduh kedua terdakwa meminta uang sebesar Rp150 juta dari M. Fahrudin Ghozali, pengelola pondok pesantren, dengan iming-iming akan membantu menyelesaikan perkara pencabulan anak. Peristiwa itu terjadi di Café Kopitiam, Jalan Ir. Soekarno No. 125, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Majelis Hakim dalam persidangan dipimpin oleh Muhammad Hambali, S.H. selaku Hakim Ketua, dengan dua anggota hakim, Slamet Budiono, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Hadir pula panitera pengganti Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H., serta tim JPU yang dipimpin oleh Hidayah, S.H., M.Kn., didampingi Dita, S.H.

Pihak terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K and Partner yang terdiri dari Kayat Hariyanto S.Pd., S.H., M.H., Kriswanto S.S., S.H., M.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan hukum karena dianggap kabur (obscuur libel), tidak jelas, serta terdapat berbagai kejanggalan dalam penyusunan. Salah satu poin keberatan yang disorot adalah tidak adanya pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa.

“Pemeriksaan dan penyidikan tanpa kehadiran penasihat hukum adalah batal demi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 114 KUHAP,” tegas Bahrul Ulum di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU hanya mengulang-ulang narasi pada dakwaan pertama dalam dakwaan kedua, ketiga, dan keempat, padahal setiap pasal yang disangkakan memiliki karakteristik tindak pidana berbeda: pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), serta pelanggaran UU ITE (Pasal 45B jo Pasal 29).

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti perbedaan waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti) yang tidak konsisten dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan halaman awal disebutkan peristiwa terjadi pada Jumat, 18 April 2025, di tepi Jalan Diponegoro, Mojorejo, Junrejo. Namun dalam halaman selanjutnya disebutkan terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, di Café Kopitiam, Jalan Ir. Soekarno, Desa Beji, Junrejo.

“Ketidaksesuaian ini menimbulkan keraguan, membingungkan, dan dapat berujung pada batalnya surat dakwaan karena tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP,” ujar Kayat Hariyanto.

Dengan berbagai argumentasi tersebut, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan tidak dapat diterima, serta membebaskan kedua terdakwa dari tahanan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.( Eno).

Berita terkait

Bodewin Wattimena Mulai Program 169 Rumah Subsidi, Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas

Bodewin Wattimena Mulai Program 169 Rumah Subsidi, Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas

Ambon-Spektroom: Pemerintah Kota Ambon mulai merealisasikan pembangunan 169 unit rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN) melalui program perumahan subsidi pemerintah. Peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Sharon Griya Nusaniwe berlangsung di Lorong Sekot, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (14/8/2026), dan dihadiri Wali Kota

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Karel Ralahalu: Generasi Emas 2045 Harus Disiapkan dari Sekarang

Karel Ralahalu: Generasi Emas 2045 Harus Disiapkan dari Sekarang

Ambon-Spektroom: Mantan Gubernur Maluku, Karel Ralahalu, menegaskan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi pengingat bagi generasi muda untuk memahami kembali perjuangan bangsa sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Indonesia Emas 2045. Ralahalu mengatakan, generasi muda merupakan kekuatan utama yang akan menentukan arah bangsa dalam dua dekade mendatang. Karena itu, pembangunan

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Pasaman Barat–Spektroom : Wakil Bupati Pasaman Barat, M. Ihpan, bersama pimpinan dan anggota DPRD Pasaman Barat mengikuti Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia terkait Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan, Jumat

Rafles
Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Ambon-Spektroom : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pelayanan pajak, termasuk memberikan relaksasi berupa penghapusan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, S.Pi., SH., M.Si, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah

Eva Moenandar, Julianto
ссс