Kasus Pemerasan Rp150 Juta, Terdakwa Wartawan dan Aktivis LSM Ajukan Keberatan Dakwaan

Kasus Pemerasan Rp150 Juta, Terdakwa Wartawan dan Aktivis LSM Ajukan Keberatan Dakwaan
Terdakwa kasus Pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM disidangkan di PN Kota Malang

Spektroom – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang kembali menggelar sidang kedua kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang menyeret nama oknum wartawan Y. Lukman Adi Winoto dan anggota LSM Fuad Dwi Yono. Keduanya didakwa telah memeras pengelola Pondok Pesantren Hadhramaut di Kota Batu dengan dalih menyelesaikan perkara pencabulan anak di lingkungan pesantren tersebut.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (28/7/2025) di Ruang Sidang Garuda ini beragenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Dalam perkara ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Batu menuduh kedua terdakwa meminta uang sebesar Rp150 juta dari M. Fahrudin Ghozali, pengelola pondok pesantren, dengan iming-iming akan membantu menyelesaikan perkara pencabulan anak. Peristiwa itu terjadi di Café Kopitiam, Jalan Ir. Soekarno No. 125, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Majelis Hakim dalam persidangan dipimpin oleh Muhammad Hambali, S.H. selaku Hakim Ketua, dengan dua anggota hakim, Slamet Budiono, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Hadir pula panitera pengganti Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H., serta tim JPU yang dipimpin oleh Hidayah, S.H., M.Kn., didampingi Dita, S.H.

Pihak terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K and Partner yang terdiri dari Kayat Hariyanto S.Pd., S.H., M.H., Kriswanto S.S., S.H., M.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan hukum karena dianggap kabur (obscuur libel), tidak jelas, serta terdapat berbagai kejanggalan dalam penyusunan. Salah satu poin keberatan yang disorot adalah tidak adanya pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa.

“Pemeriksaan dan penyidikan tanpa kehadiran penasihat hukum adalah batal demi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 114 KUHAP,” tegas Bahrul Ulum di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU hanya mengulang-ulang narasi pada dakwaan pertama dalam dakwaan kedua, ketiga, dan keempat, padahal setiap pasal yang disangkakan memiliki karakteristik tindak pidana berbeda: pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), serta pelanggaran UU ITE (Pasal 45B jo Pasal 29).

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti perbedaan waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti) yang tidak konsisten dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan halaman awal disebutkan peristiwa terjadi pada Jumat, 18 April 2025, di tepi Jalan Diponegoro, Mojorejo, Junrejo. Namun dalam halaman selanjutnya disebutkan terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, di Café Kopitiam, Jalan Ir. Soekarno, Desa Beji, Junrejo.

“Ketidaksesuaian ini menimbulkan keraguan, membingungkan, dan dapat berujung pada batalnya surat dakwaan karena tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP,” ujar Kayat Hariyanto.

Dengan berbagai argumentasi tersebut, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan tidak dapat diterima, serta membebaskan kedua terdakwa dari tahanan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.( Eno).

Berita terkait

Daop 6 Yogyakarta Dukung Penutupan Puluhan Perlintasan Liar Demi Keselamatan

Daop 6 Yogyakarta Dukung Penutupan Puluhan Perlintasan Liar Demi Keselamatan

Yogyakarta – Spektroom PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mendukung langkah pemerintah dalam menutup perlintasan liar di wilayah operasionalnya. Sepanjang periode 2023 hingga Mei 2026, sebanyak 38 perlintasan liar telah ditutup sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Kondisi Darurat Sampah Sungai, Pemkab Pekalongan Siap Bekerjasama dengan Komunitas Sungai Watch

Kondisi Darurat Sampah Sungai, Pemkab Pekalongan Siap Bekerjasama dengan Komunitas Sungai Watch

Pekalongan-Spektroom: Menilai kondisi persampahan di wilayahnya semakin memprihatinkan dan membutuhkan penangan serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menyatakan siap menggandeng komunitas lingkungan internasional Sungai Watch untuk menangani persoalan sampah sungai di wilayah Pantura. Komitmen itu disampaikan Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, saat mengikuti kegiatan Gerakan Penyelamatan Sungai bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad

Sigit Budi Riyanto, Bian Pamungkas
Pemprov Kepri Terus Mengkampanyekan Semangat Menjaga Kebersihan dan Keindahan Destinasi Wisata Melalui GWB dan Indonesia ASRI

Pemprov Kepri Terus Mengkampanyekan Semangat Menjaga Kebersihan dan Keindahan Destinasi Wisata Melalui GWB dan Indonesia ASRI

Tanjungpinang-Spektroom : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Pariwisata terus menggencarkan semangat kebersihan dan keindahan destinasi wisata melalui Gerakan Wisata Bersih (GWB) dan Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Indah (ASRI). Kegiatan ini merupakan program nasional  dilangsungkan di kawasan Balai Adat dan Pesisir Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Kamis (7/5/

Desmawati, Rafles