Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi Tiga Orang

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi Tiga Orang
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono (kanan) didampingi Kanit PPA memberikan keterangan pers usai penetatan dua tersangka baru setelah melakukan serangkaian gelar perkara, Rabu (29/4/2026) sore. Foto: Humas Polresta Banda Aceh.

Banda Aceh-Spektroom: Pengungkapan terhadap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Yayasan BD bertambah dua lagi. RY (25) dan NS (24) telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan fakta dari peristiwa yang terjadi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetatan dua tersangka baru setelah melakukan serangkaian gelar perkara, Rabu (29/4/2026) sore.

Menurutnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan tentang perkembangan kasus penganiayaan terhadap anak di salah satu tempat penitipan.

"Saat ini kita telah selesai melaksanakan gelar perkara dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta – fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,"ucap Dizha.

Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24). Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta – fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak, tambah Kasatreskrim.

RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasaan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul dibagian pantat secara berulang kali, sebut Dizha.

“ Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua dari pada yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV, ” tuturnya.

*Motif dari peristiwa penganiayaan terungkap

Motif dari tiga pelaku penganiayaan terungkap, dimana pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti disaat akan diberikan makanan, dan dapat disimpulkan bahwa ketidak profesional tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak.

"Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau illegal Yayasan tersebut dan akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan,"kata Dizha.

Satreskrim Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS dan RY dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta rupiah.

"Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh," pungkasnya.(*) 8

Berita terkait

Dua Kepala Daerah Lepas 445 JCH Asal Kuansing dan Rohul, Jaga Kesehatan, Disiplin, Kompak dan Patuhi Arahan Petugas Haji

Dua Kepala Daerah Lepas 445 JCH Asal Kuansing dan Rohul, Jaga Kesehatan, Disiplin, Kompak dan Patuhi Arahan Petugas Haji

Batam-Spektroom : Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby bersama Bupati Rokan Hulu, Anton, ST secara resmi melepas keberangkatan 445 jemaah calon haji yang tergabung dalam Kloter VIII (Delapan) Embarkasi Haji Batam, Kamis (30/4/2026) pagi. Kegiatan pelepasan berlangsung di Aula Arafah II Asrama Haji Batam, yang berlokasi di

Salman Nurmin, Rafles
Memperingati Hardiknas 2026 Tingkat  Kabupaten Kuansing, Disdik Kolaborasi PGRI Taja Lomba Senam Narosa

Memperingati Hardiknas 2026 Tingkat Kabupaten Kuansing, Disdik Kolaborasi PGRI Taja Lomba Senam Narosa

Teluk Kuantan-Spektroom : Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi berlangsung meriah. Dinas Pendidikan Kuansing bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar Lomba Senam Narosa tingkat kabupaten yang dipusatkan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu (29/04/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi yang

Salman Nurmin, Rafles
Tamaela Dukung Upaya Pencegahan Korupsi

Tamaela Dukung Upaya Pencegahan Korupsi

Ambon-Spektroom : Mourits Tamaela menegaskan komitmen lembaganya, dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Hal ini diwujudkan, melalui penguatan reformasi birokrasi dan penerapan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pernyataan tersebut disampaikan Tamaela, saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Upaya Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Eva Moenandar, Rafles