Kasus Perakitan Bom di Padang Jadi Sorotan, SMSI Sumbar Ingatkan Media: Jangan Ungkap Identitas Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Padang–Spektroom : Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Barat mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh perusahaan media siber agar mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) Dewan Pers dalam meliput kasus dugaan perakitan bom yang melibatkan seorang remaja di sebuah madrasah di Kota Padang.
Imbauan tersebut diterbitkan pada Rabu (15/7/2026) menyusul banyaknya pemberitaan yang beredar di berbagai platform media dan media sosial terkait kasus tersebut.
Dalam keterangannya, SMSI Sumbar menegaskan bahwa terduga pelaku masih berusia 17 tahun, sehingga secara hukum masih tergolong anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Karena itu, identitasnya wajib dilindungi sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Ketua SMSI Sumatera Barat H. Zulnadi, SH bersama Sekretaris Gusfen Khairul menyampaikan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk tetap menyajikan informasi kepada publik tanpa mengabaikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam pedoman jurnalistik.
Minta Media Patuhi Pedoman Dewan Pers
Dalam surat imbauannya, SMSI Sumbar mengungkapkan masih ditemukan sejumlah pemberitaan yang belum sepenuhnya mengindahkan ketentuan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Beberapa bentuk pelanggaran yang disoroti antara lain masih adanya media yang menampilkan identitas maupun informasi yang berpotensi mengarah pada pengungkapan identitas anak.
SMSI mengingatkan bahwa identitas yang harus dilindungi tidak hanya nama pelaku, tetapi juga berbagai informasi lain yang dapat memudahkan publik mengenali anak tersebut.
Identitas yang Wajib Disamarkan
Merujuk pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers, SMSI Sumbar meminta seluruh media agar tidak mengungkap:
Nama atau inisial asli anak yang berhadapan dengan hukum.
Nama sekolah secara spesifik, cukup menyebut "sebuah SLTA di Padang".
Nama orang tua.
Identitas ruang kelas atau informasi lain yang dapat mengarah pada pengenalan anak.
Foto wajah maupun visual lain yang memperlihatkan identitas anak.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi masa depan anak sekaligus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan anak dalam praktik jurnalistik.
Tetap Beritakan Secara Proporsional
Meski meminta media menjaga kerahasiaan identitas anak, SMSI Sumbar menegaskan bahwa kasus dugaan perakitan bom tersebut tetap dapat diberitakan kepada masyarakat.
Namun, pemberitaan harus dilakukan secara proporsional, akurat, berimbang, serta tidak menimbulkan stigma yang dapat merugikan masa depan anak.
Organisasi perusahaan pers itu juga mengimbau seluruh anggota SMSI di Sumatera Barat untuk menjadi contoh dalam menerapkan etika jurnalistik dan menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Dewan Pers.
Komitmen pada Jurnalisme Beretika
SMSI Sumbar menilai perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional media massa dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Dengan menerapkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, media diharapkan tetap mampu memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi sekaligus menjaga hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam regulasi dan kode etik jurnalistik.
Imbauan tersebut ditutup dengan ajakan kepada seluruh insan pers untuk terus mengedepankan jurnalisme yang bertanggung jawab, menghormati hak anak, serta menjaga profesionalisme dalam setiap pemberitaan. (Ris1)