Kebijakan Nutri Level Terkesan Kompromistis dan Ambigu
Oleh: Tulus Abadi - Pegiat Perlindungan Konsumen
Jakarta - Spektroom: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
Upaya Kemenkes dengan kebijakan tersebut secara kasat mata bernilai positif. Namun jika dicermati secara mendalam kebijakan tersebut terlihat kompromistis bahkan ambigu.
Kompromistis, sebab jika ditelisik kebijakan itu lebih berpihak pada kepentingan industri. Apalagi sejak awal Kemenkes dalam menelurkan kebijakan tersebut kerap mendapatkan pressure dari kalangan industri makanan dan minuman.
Jika memang Kemenkes tidak "jiper" (takut) dengan tekanan dari industri, maka seharusnya penandaan itu harus lebih tegas, lebih jelas dan harus diletakkan di bagian depan kemasan. Bukan sekadar informasi nutri level belaka, yang sangat mikro.
Dengan kata lain, kebijakan nutri level adalah kebijakan ambigu (setengah hati), dan patut dipertanyakan keberpihakan Kemenkes pada kepentingan publik.
Sehingga, dampaknya, kebijakan nutri level kurang/bahkan tidak efektif untuk menekan prevalensi berbagai penyakit degeneratif, seperti diabet, darah tinggi, kanker, dan jantung koroner.
Oleh sebab itu, kebijakan ini seharusnya hanya bersifat transisional, dan ke depan--dalam waktu dua tahun, harus diupgrade dengan kebijakan yang lebih kuat.
Selain itu, kebijakan ini akan lebih bergigi jika dibarengi dengan sisi kebijakan fiskal, yakni pengenaan cukai sebagaimana mandat PP 28/2024 tentang Kesehatan.
Salah satunya adalah pengenaan cukai pada produk MBDK (Minuman Manis Dalam Kemasan). Terkait cukai MBDK, Kemenkeu seharusnya mengambil langkah lebijakan yang konsisten, karena sudah digodog sejak 2022 lalu.
Apalagi pendapatan negara dari sektor pajak sedang tertekan keras, dan posisi APBN defisit hingga Rp 250 triliun untuk kuartal pertama 2026. Seharusnya ini menjadi momen untuk menggali pendapatan negara, untuk mengenakan cukai MBDK dan juga menaikkan cukai rokok. Bukan malah sebaliknya.
Sejalan dengan kebijakan nutri level tersebut, sebagai mandat implementasi PP 28/2024 tentang Kesehatan, seharusnya berbarengan dengan pengesahan Rapermenkes tentang pengendalian konsumsi tembakau, yang juga menjadi mandat PP 28/2024 tersebut, yaitu perihal: standardisasi kemasan, ketentuan maksimal tar dan nikotin, larangan penjualan ketengan, dan perluasan peringatan kesehatan bergambar. Menkes tak punya nyali dengan tekanan industri rokok.(**)