Kejaksaan Negeri Jember Musnahkan Barang Bukti Hasil ​ Kejahatan Tahap dua

Kejaksaan Negeri Jember Musnahkan Barang Bukti Hasil ​ Kejahatan Tahap dua
Foto Humas Kejari Jember

Spektroom - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jember Jalan Letjen Panjaitan No. 59 Jember, Kamis (11/12/2025).

Kasubsi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Agus Kurniawan menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap 222 (dua ratus dua puluh dua) perkara Tindak Pidana Umum (Inkracht Van Gewijsde), yang terdiri dari perkara kejahatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum Umum dan tindak pidana umum Lainnya (KAMNEGTIBUM dan TPUL), dan Tindak pidana Narkotika dan Zat Aditif (ENZ).

"Pemusnahan hari ini merupakan yang kedua kalinya pada tahun 2025. Sebelumnya, kami juga telah melaksanakan kegiatan serupa pada hari Rabu, 18 Juni 2025," ungkap Agus Kurniawan.

Foto Humas Kejari Jember

Adapun barang bukti yang dimusnahkan : 1. Narkotika jenis Shabu dengan Jumlah keseluruhan 745,301 gram 2. Obat jenis Trihexyphenidyl "Y" dengan Jumlah keseluruhan 244.630 butir 3. Dextromethorphan HBr 63.801 butir 4. Ganja 964,86 gram 5. Extasi 16,3 gram 6. Barang bukti Lainnya (Pakaian, clurit, Alat hisap bong, klip, Kunci T, Handphone, LSD (Lysergic Acid Diethylamide), dll) 1.067 (Seribu Enam Puluh Tujuh) barang

Foto Humas Kejari Jember

Agus Kurniawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara diblender untuk obat-obat terlarang, dihancurkan untuk barang bukti selain obat terlarang tersebut.

“Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan selain untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, juga merupakan langkah antisipasi dan pengamanan agar tidak terjadi penyalahgunaan,” papar Agus Kurniawan.

Kegiatan pemusnahan ini sebagai tindak lanjut perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Selain itu, juga dimusnahkan sebanyak 1.067 item barang bukti lainnya, seperti pakaian, senjata tajam (celurit), alat hisap narkotika (bong), klip, kunci T, dan perangkat Handphone.

Pemusnahan ini menegaskan peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam menyelesaikan perkara tindak pidana dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. (Budi S)

Berita terkait

Atasi Tantangan Urbanisasi, Pemkot Ambon Dorong Kebijakan Berbasis Data dan Smart City

Atasi Tantangan Urbanisasi, Pemkot Ambon Dorong Kebijakan Berbasis Data dan Smart City

Ambon-Spektroom :Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menilai tingginya laju urbanisasi harus direspons dengan kebijakan publik berbasis data dan pengembangan konsep Smart City. Langkah ini krusial untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal di tengah pertumbuhan penduduk yang pesat. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, dalam

Eva Moenandar