Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sosraperda
Spektroom - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember secara resmi menyampaikan press release terkait penanganan kasus dan telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember. Adapun kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial: RAR, YQ, A, DDS, dan SR.
Dalam press release, Senin (20/10/2025) malam, Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi mengatakan bahwa langkah ini menjadi bentuk keseriusan lembaganya dalam menuntaskan proses hukum yang sudah berjalan sejak pertengahan tahun.
“Dalam perkara ini, penyidik dan telah berhasil menyita beberapa uang tunai serta berbagai dokumen pendukung lainnya,”ungkapnya.
“Bahwa Kejaksaan Negeri Jember akan memastikan proses penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Setiap tindakan penyidikan akan dilaksanakan dengan berpedoman pada asas kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas, guna menegakkan hukum secara tegas serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tambahnya.
“Kejaksaan Negeri Jember berkomitmen untuk terus konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Jember serta memastikan setiap rupiah keuangan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
“Hari ini, setelah ekspose bersama, kami sepakat untuk menaikkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” ungkap Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan khusus yang dikeluarkan tanggal 20 Oktober 2025.
“Malam ini kami resmi menaikkan status penyidikan, sekaligus mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan surat penetapan tersangka terhadap lima orang,” kata Ichwan.
Ichwan juga menyebut bahwa penetapan para tersangka ini bertepatan dengan momen satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menurutnya menjadi momentum “kado kerja” dari tim Kejari Jember dalam upaya penegakan hukum di daerah.
“Hitungan kami, ini sudah satu tahun masa kepemimpinan Bapak Prabowo dan Gibran. Maka, ini kado dari tim kerja kami untuk penegakan hukum di Jember,” pungkas Ichwan.(Budi S)