Kejar Target Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Majukan Jadwal
Jakarta - Spektroom : Komisi III DPR RI memutuskan memajukan jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset. Rapat pembahasan sudah dimulai pada masa reses ini, berarti dimajukan dari jadwal semula yakni pada masa persidangan II tahun sidang 2026-2027 yang baru akan dimulai 9 November 2026 yang akan datang.
"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta seperti yang dikutip dari Parlementaria, Selasa (27/10/2026).
Dalam rapat internal yang dihadiri Pimpinan Komisi III DPR dan para ketua kolompok fraksi (Kapoksi) berhasil diputuskan pembentukan panitia kerja (Panja) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, sedangkan Wakil Ketua Panja ditetapkan Soedeson Tandra dari Fraksi Partai Golkar.
Habiburokhman menambahkan Panja RUU Perampasan Aset segera menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima aspirasi dari sejumlah pihak seperti kalangan akademisi, organisasi kemahasiswaan, advokat dan cendekiawan. Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menyebut membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
"Komisi III DPR RI juga memberikan ruang bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti RDPU secara langsung untuk tetap menyampaikan aspirasi. Masukan tersebut dapat dikirimkan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi," paparnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan DKI Jakarta I ini menjelaskan sejauh ini sedikitnya 20 elemen masyarakat sudah terdata akan memberikan masukan. Harapannya seluruh proses penyusunan dan pembahasan dapat berjalan sesuai rencana dan selanjutnya memasuki tahap pengesahan bulan Desember 2026 nanti. (my)