Polda Kalbar Sita 15 Ribu Liter BBM Subsidi, 29 Orang Jadi Tersangka
Pontianak – Spektroom : Polda Kalimantan Barat menyita 15.070 liter BBM bersubsidi dan 270 tabung LPG 3 kilogram dalam pengungkapan 24 kasus dugaan penyelewengan migas sepanjang 1–27 Oktober 2026. Penyitaan ini menjadi sorotan di tengah upaya memastikan pasokan energi bersubsidi tidak diselewengkan dan tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 29 orang sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita terdiri atas 12.719 liter Pertalite, 2.351 liter solar bersubsidi, serta 270 tabung LPG 3 kilogram. Seluruh perkara kini masih dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama jajaran polres.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin mengatakan, penyidik terus mendalami seluruh perkara untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan BBM dan gas bersubsidi.
“Seluruh 24 perkara yang ditangani saat ini berstatus dalam proses penyidikan intensif oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Polres jajaran guna mengusut tuntas jaringan serta aktor di balik penyalahgunaan BBM dan gas elpiji bersubsidi tersebut,” kata Burhanuddin, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, penanganan kasus tidak berhenti pada penangkapan dan penetapan tersangka. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mendalami modus penyimpangan dalam rantai distribusi migas.
“Sebanyak 29 tersangka telah kami amankan. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam mengawal rantai distribusi migas agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Seluruh perkara saat ini kami sidik secara mendalam hingga tuntas,” tegasnya.
Penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi energi serta mengurangi akses masyarakat yang berhak terhadap komoditas dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti menjadi bagian dari upaya menekan penyalahgunaan subsidi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan ataupun membantu praktik penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan atau membantu praktik penyelewengan BBM maupun LPG 3 kilogram bersubsidi. Polda Kalbar akan menindak tegas tanpa pandang bulu setiap pelanggaran hukum terkait tata niaga migas di Kalimantan Barat,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan untuk melindungi hak konsumen, terutama masyarakat yang menjadi sasaran penerima subsidi energi.
Polda Kalbar berharap pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan dapat mempersempit ruang gerak pelaku, membongkar jaringan penyelewengan, serta memastikan BBM dan LPG bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya.