Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti dan Serahkan PNBP Rp. 1,6 Miliar
Spektroom.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan 74.149 item barang bukti dari beragam perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) selama interval Juni hingga November 2025.
Pemusnahan barang bukti antara lain berupa narkotika, obat-obatan dan sediaan farmasi, bahan peledak, barang elektronik, serta pakaian berlangsung di halaman kantor Kejari Ponorogo, Kamis (27/11/2025). “Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Zulmar Adhy.
Selain memusnahkan barang bukti, pihaknya menyebut jaksa eksekutor juga sudah menyetorkan PNBP sebesar Rp1,6 miliar dari hasil pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; serta hasil lelang.
“Sudah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak,” katanya. (Har)