Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 95 Perkara

Spektroom - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan ini digelar di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (16/10/2025).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 95 perkara tindak pidana, meliputi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnektibum, serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
"Seluruh barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dirampas untuk dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan," ujar Samuel.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda, mengingat jenis barang bukti yang beragam.
Salah satu yang menarik perhatian adalah pemusnahan beras oplosan tidak layak konsumsi sebanyak lebih kurang 19,585 ton yang dilakukan di lokasi Dinas PUPR Kota Pontianak.
Selain itu, barang bukti lain yang turut dimusnahkan berasal dari 20 perkara Oharda, 11 perkara TPUL dan Kamnektibum, serta 64 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya.
Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 34,2316 gram, ekstasi 7,2425 gram, dan ganja 3,19 gram, seluruhnya merupakan barang sitaan yang telah melalui tahap penyisihan saat proses hukum.
Kejari Pontianak menegaskan kegiatan pemusnahan ini untuk memastikan seluruh barang bukti hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan, serta sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab hukum terhadap barang bukti yang telah diputus pengadilan.