Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 95 Perkara

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 95 Perkara
Pemusnahan salah satu Barang Bukti dengan Gergaji gerinda. Foto : Humas Kajari Pontianak.

Spektroom - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan ini digelar di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (16/10/2025).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 95 perkara tindak pidana, meliputi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnektibum, serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

"Seluruh barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dirampas untuk dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan," ujar Samuel.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda, mengingat jenis barang bukti yang beragam.

Salah satu yang menarik perhatian adalah pemusnahan beras oplosan tidak layak konsumsi sebanyak lebih kurang 19,585 ton yang dilakukan di lokasi Dinas PUPR Kota Pontianak.

Selain itu, barang bukti lain yang turut dimusnahkan berasal dari 20 perkara Oharda, 11 perkara TPUL dan Kamnektibum, serta 64 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya.

Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 34,2316 gram, ekstasi 7,2425 gram, dan ganja 3,19 gram, seluruhnya merupakan barang sitaan yang telah melalui tahap penyisihan saat proses hukum.

Kejari Pontianak menegaskan kegiatan pemusnahan ini untuk memastikan seluruh barang bukti hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan, serta sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab hukum terhadap barang bukti yang telah diputus pengadilan.

Berita terkait

Ketua MPR: Keberadaan Pondok Pesantren Punya Arti Strategis, Terutama Bagi Daerah Perbatasan Seperti Batam

Ketua MPR: Keberadaan Pondok Pesantren Punya Arti Strategis, Terutama Bagi Daerah Perbatasan Seperti Batam

Batam-Spektroom : Pondok Pesantren Nur Iman di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang Batam, diresmikan penggunaannya oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani ditandai dengan penandatangan prasasti dan penanaman pohon Kurma. Persemian tersebut di hadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dan Habib Syeckh bin Abdul Qidir Assegaf tokoh pendiri

Desmawati, Rafles
Wagub Kepri: Kemajemukan Adalah Anugerah dan Kekuatan dalam Menjaga Stabilitas dan Keharmonisan di Negeri Segantang Lada

Wagub Kepri: Kemajemukan Adalah Anugerah dan Kekuatan dalam Menjaga Stabilitas dan Keharmonisan di Negeri Segantang Lada

Batam-Spektroom : Sikkhapana Guang Ji Batam adalah lembaga pendidikan keagamaan Buddha nonformal di bawah naungan Yayasan Guang Ji Batam berlokasi di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) Pusat kegiatan ini terdaftar secara resmi untuk program pendidikan nonformal keagamaan Buddha, yang berfungsi sebagai tempat pembinaan umat, kelas Dharma, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Wagub

Desmawati, Rafles
Upacara Bendera Menjadi Titik Awal Penguatan Disiplin Prajurit Kodim 1425/Jeneponto

Upacara Bendera Menjadi Titik Awal Penguatan Disiplin Prajurit Kodim 1425/Jeneponto

Jeneponto –Spektroom : Mengukuhkan semangat pengabdian dan memperkuat budaya disiplin dilingkungan satuan, Kodim 1425/Jeneponto menggelar Upacara Bendera rutin hari Senin yang dipimpin Kasdim 1425/Jeneponto Mayor Inf Ramli Hamanja di Lapangan Makodim 1425/Jeneponto, Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin, (3/8/2026). Upacara diikuti

Yahya Patta, Rafles
ссс