Kejari Rembang Tetapkan Pejabat Dindikpora sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan TIK

Kejari Rembang Tetapkan Pejabat Dindikpora sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan TIK
Kejari Rembang tetapkan Pejabat Dindikpora sebagai Tersangka Kasus Pengadaan TIK

Spektroom - Kejari Rembang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dindikpora, Rabu, (10 /12/2025).

Tersangka berinisial NS, seorang pejabat di lingkungan Pemkab Rembang yang pada tahun pelaksanaan proyek menjabat sebagai Kepala Bidang di Dindikpora.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Jendra Firdaus, dalam konferensi pers di kantor Kejari Rembang mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan terkait dugaan penyimpangan pemberian honorarium pada proyek pengadaan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.

“Hari ini kita tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TIK ini. Tersangka berinisial NS, beliau adalah salah satu Kepala Bidang pada saat itu,” ujar Jendra.

Ia menjelaskan, dari penghitungan awal, penyidik menemukan adanya selisih pada pemberian honorarium yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp300 juta, dari total nilai proyek yang mencapai Rp26 miliar.

Menurut Jendra, penyidikan Kejari Rembang saat ini masih terfokus pada dugaan penyimpangan honorarium. Sementara untuk proses pengadaan TIK secara keseluruhan, penanganannya menyesuaikan dengan proses penyidikan yang juga tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pada posisi ini, kami masih sebatas pendalaman selisih pemberian honorarium. Kita belum menyentuh apakah ada penyimpangan dalam pengadaan TIK, karena objeknya sama persis dengan yang sedang ditangani Kejagung. Untuk percepatan, kita ambil yang pasti-pasti dulu,” jelasnya.

Terkait penahanan tersangka, Jendra mengatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya. Penahanan akan dilakukan jika dinilai sudah diperlukan dalam proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan sebuah lembaga pada Mei 2024, yang diterima Kejari Rembang secara resmi.

Laporan tersebut memuat dugaan pengondisian dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan peralatan TIK Tahun 2022, berupa laptop dan proyektor untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang.

Kejari Rembang menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (MC)

Berita terkait

Gerai Kopdes Dapat Jadi Etalase Produk Lokal Dari Program Rocket Youthpreneur

Gerai Kopdes Dapat Jadi Etalase Produk Lokal Dari Program Rocket Youthpreneur

Spektroom  – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang saat ini sedang diakselerasi pembangunan aset fisiknya dapat menjadi etalase bagi produk lokal khususnya dari peserta program Rocket Youthpreneur 2025. Program Rocket Youthpreneur 2025 sendiri merupakan program yang digagas oleh Yayasan Indonesia Setara dan

Nurana Diah Dhayanti