Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU
Jakarta - Spektroom : Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang pada sejumlah proyek di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (21/5/2026).
Salah satu tersangka adalah Dwi Purwantoro, (DP) yang pernah menjabat selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) periode Juli 2025 – Januari 2026.
“Penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka dan penahanan terhadap DP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau suap dan atau gratifikasi dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek Dirjen SDA KemenPU,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/5/2026).

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma mengatakan DP menerima suap atau gratifikasi berupa uang senilai Rp 2 miliar. Ia mengatakan DP juga menerima 2 unit mobil mewah dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta.
"Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 2 miliar dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujar Dapot di Kejati DKI Jakarta,
Dapot mengatakan DP ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. DP ditahan Rutan Salemba."Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat serta pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta," ujarnya.
Dapot mengatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam perkara ini. DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.