Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin
Spektroom – Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di beberapa titik di Kota Pontianak dan sekitarnya, Kamis (06/11/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar Nomor: -01/O.1/Fd.1/11/2025 serta Surat Penyidikan Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/04/2024 jo. Print-02.a/O.1/Fd.1/04/2025.
Seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan disaksikan oleh pihak pengelola lokasi serta perangkat setempat.
Tim penyidik terbagi dalam beberapa kelompok dan menyasar empat titik utama, yakni Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak, rumah saksi berinisial I di Jalan Putri Daranante, rumah saksi AR di Jalan Sungai Raya Dalam Komplek Puri Akcaya, serta rumah saksi MR di Gang Nilam 6, Jalan Prof. Dr. Hamka, Pontianak Kota.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik seperti laptop, ponsel, serta flash disk yang diduga berhubungan dengan penggunaan dana hibah.
Seluruh barang bukti sementara dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan resmi.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Benar, tim sedang melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang sedang kami tangani,” ujarnya.
Rudy menambahkan, dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin dari Pemprov Kalbar selama tiga tahun terakhir mencapai lebih dari Rp22 miliar.
Dana itu kemudian dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin.
“Penyidik sedang menelusuri lebih lanjut aliran dana serta kesesuaian penggunaannya,” jelasnya.
Menurut Rudy, penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejati Kalbar, tegasnya, berkomitmen menindak setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
“Seluruh proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun.Kami memastikan tahapan penyidikan dilakukan hati-hati untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih memeriksa dokumen hasil penggeledahan dan keterangan saksi tambahan.
Hasil pendalaman akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.