Kemenag–ATR/BPN Mantapkan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah
Spektroom – Dialog antara Menteri Nusron Wahid dan tokoh lintas agama di aula ATR/BPN Prov. Kalteng, Rabu malam (10/12/2025), membuka jalan percepatan penyelesaian tanah wakaf, rumah ibadah, serta aset organisasi keagamaan yang selama ini kerap terhambat legalitas.
Di hadapan para pemimpin organisasi keagamaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya keadilan agraria yang betul-betul menyentuh warga. Ia juga meminta tokoh agama turut mengawasi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma.
“Jika ada perusahaan yang belum melibatkan plasma, tolong sampaikan kepada kami. Ini demi memastikan masyarakat ikut menikmati hasil pembangunan, bukan hanya menjadi penonton,” tegas Nusron.
Ia menambahkan bahwa percepatan sertifikasi tanah adat harus dipahami sebagai upaya melindungi, bukan menghapus identitas adat.

Pandangan NU disampaikan langsung oleh Ketua Tanfidziyah PWNU Kalteng, H. Muhammad Wahyudie F. Dirun, menyampaikan rasa syukur karena sejumlah aset wakaf NU sudah rampung legalitasnya. Namun, ia menegaskan masih ada pekerjaan rumah di beberapa kabupaten.
“Masih ada aset di Kapuas, Lamandau, dan Sampit yang perlu pendampingan. Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini penting agar tidak ada lagi tumpang tindih batas atau klaim yang memicu sengketa,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa lahan hibah dan tanah barat (wakaf tradisional) sering menjadi rawan sengketa jika tidak segera dipastikan status hukumnya.
Wakil Ketua PW Muhammadiyah Kalteng, Abu Bakar, mengungkapkan kondisi serupa. Sebagian aset Muhammadiyah memang sudah bersertifikat, tetapi masih banyak tanah wakaf yang terhambat karena berada di kawasan HPL.
“Banyak tanah wakaf kami yang sejak puluhan tahun dikelola masyarakat, tetapi belum bisa diproses karena status HPL. Kami berharap ada solusi dan dukungan kebijakan agar lahan yang sudah puluhan tahun digunakan untuk dakwah dan pendidikan mendapat kepastian hukum,” katanya.
Dari perwakilan PGI Kalteng menyampaikan kebutuhan mendasar berupa lahan kantor pelayanan gereja.
“Jika memungkinkan, kami berharap pemerintah dapat membantu menyediakan tanah untuk kantor pelayanan gereja di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Pendeta Triadi.
Kakanwil Kemenag Kalteng, H. Muhammad Yusi Abdhian, menegaskan percepatan legalitas aset keagamaan lintas agama sebagai prioritas layanan.
“Kemenag berkomitmen mempercepat legalitas tanah wakaf masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan rumah ibadah lainnya. Layanan PPAIW juga terus kami optimalkan agar proses ikrar wakaf tidak berlarut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa status hukum yang jelas menjadi fondasi kerukunan dan syarat utama pembangunan fasilitas keagamaan serta pendidikan.

Silaturahmi ini mengikat komitmen bersama: aset umat harus aman secara hukum, bebas sengketa, dan siap mendukung pelayanan keagamaan yang lebih luas. Dengan sinergi pemerintah dan tokoh lintas agama, percepatan sertifikasi bukan lagi wacana—melainkan langkah nyata menuju keadilan agraria yang dirasakan semua umat di Kalimantan Tengah.
(Polin - Maturidi)