Kemenag Bantah Keras Isu Rekening Kas Masjid Diambil Alih Negara

Kemenag Bantah Keras Isu Rekening Kas Masjid Diambil Alih Negara
Kepala Biro HKP Kemenag Thobib Al-Asyhar: Kemenag terus mendorong pengelolaan kas masjid yang profesional, transparan akuntabel. (Foto: HKP Kemenag RI)

Jakarta-Spektroom: Kementerian Agama (Kemenag) membantah keras isu yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah mengambil alih pengelolaan rekening kas masjid. Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan maupun rencana dari pemerintah untuk mengelola dana kas masjid.

“Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegasnya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, konten berupa meme dan video yang beredar dengan menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar disertai narasi pembentukan rekening kas masjid yang akan dikelola pemerintah merupakan bentuk disinformasi yang sengaja dibuat untuk memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Kami tegaskan, Menag tidak pernah berbicara soal rekening kas masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” ujarnya.

Thobib menambahkan, pengelolaan kas masjid sepenuhnya tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Dana tersebut dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid berdasarkan prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah.

“Kementerian Agama justru mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM tanpa intervensi pemerintah dalam penguasaan dana,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Publik diminta untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah, baik situs web maupun akun media sosial resmi Kemenag.

“Mari bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui sumber resmi Kementerian Agama,” pungkasnya..
(Polin-HKP Kemenag RI)

Berita terkait

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ambon– spektroom:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum. Penahanan Hj. Hartini dilakukan

Eva Moenandar
Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto bergerak cepat merespons musibah kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah warga di Desa Santur, Kecamatan Barangin, pada Senin malam. Dua rumah yang terbakar diketahui milik warga bernama Jumiran dan Rahma Geni Saputra. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Selasa pagi (21/4/2026), Wali Kota

Riswan Idris, Buang Supeno