Kemenag dan MUI Sawahlunto Bahas Kemandirian Pesantren, Legalitas Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Kemenag dan MUI Sawahlunto Bahas Kemandirian Pesantren, Legalitas Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Kemenag dan MUI Sawahlunto Bahas Kemandirian Pesantren, Legalitas Jadi Kunci Kepercayaan Publik. (Design foto Riswan/Spektroom)

Sawahlunto-Spektroom : Penguatan pondok pesantren tidak cukup hanya dengan membangun gedung dan membuka ruang pendidikan. Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kritis, pesantren dituntut memiliki tata kelola profesional, kemandirian ekonomi, kurikulum yang relevan, serta legalitas kelembagaan yang jelas.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan saat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto Zulkifli menerima kunjungan silaturahmi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sawahlunto Fadhli Rifenta, Rabu (19/8/2026).

Pertemuan itu diarahkan untuk mempercepat pengembangan sekaligus memperkuat kemandirian pondok pesantren di Kota Sawahlunto. Salah satu yang menjadi perhatian ialah Pondok Pesantren Modern Al-Muttaqien yang berada di bawah pimpinan Fadhli.

Zulkifli yang juga dosen STAI Solok Nan Indah ini mengatakan, pesantren memiliki posisi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia sekaligus menjadi bagian dari identitas sosial dan keagamaan masyarakat.

"Kita bangga dengan kehadiran pesantren. Terlebih di kawasan Talawi, peluang berkembangnya sangat besar karena posisinya strategis berada di persimpangan jalan perlintasan antarwilayah," kata Zulkifli.

Menurut dia, setidaknya terdapat empat pilar yang perlu diperkuat untuk membangun tata kelola pesantren modern. Pilar tersebut meliputi manajerial, ekonomi, kurikulum, serta sarana dan prasarana.

Manajerial menyangkut profesionalitas tata kelola kelembagaan. Sementara aspek ekonomi diarahkan pada kemampuan pesantren membangun sumber pembiayaan secara mandiri. Pada sisi pendidikan, kurikulum perlu mampu mempertemukan pendidikan agama dengan ilmu pengetahuan umum. Adapun sarana dan prasarana harus mendukung proses pembelajaran yang layak dan representatif.

Kemandirian ekonomi menjadi perhatian khusus. Zulkifli menyebut Kementerian Agama memiliki berbagai program pemberdayaan ekonomi pesantren yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kemampuan lembaga dalam membiayai pengembangannya.

Ia berharap Ponpes Modern Al-Muttaqien dapat mengambil bagian dalam program tersebut setelah seluruh persyaratan, termasuk izin operasional pesantren, terpenuhi.

Zulkifli juga menggambarkan tantangan mengelola pesantren di era sekarang melalui filosofi Minangkabau, "maukie sayok sambie tabang" (Mengukir Sayap Sambil Terbang) Filosofi itu menggambarkan proses membangun dan berinovasi sembari terus bergerak menghadapi berbagai keterbatasan.

"Pesantren harus terus bekerja, berinovasi dan berkembang. Kemandirian tidak lahir seketika, tetapi dibangun melalui proses," ujarnya.

Di sisi lain, Fadhli menyampaikan perkembangan Ponpes Modern Al-Muttaqien. Setelah izin operasional madrasah diterbitkan, yayasan kini mempercepat pengurusan izin operasional kelembagaan pesantren.

Menurut Fadhli, aspek legalitas menjadi salah satu pertimbangan penting bagi orangtua ketika menentukan pilihan pendidikan anak. Kepastian hukum, kata dia, berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga pendidikan.

"Di Sawahlunto, karakteristik orang tua saat ini sangat kritis terhadap aspek legalitas formal lembaga pendidikan. Kami berharap izin operasional pesantren ini segera terbit untuk memperkuat kepercayaan publik," kata Fadhli.

Pembahasan tersebut memperlihatkan bahwa masa depan pesantren tidak hanya ditentukan oleh jumlah santri atau bangunan yang tersedia. Profesionalitas pengelolaan, kemampuan membangun ekonomi mandiri, mutu pendidikan, dan kepastian hukum menjadi fondasi agar pesantren mampu bertahan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berubah. (Ris1)

Berita terkait

Sri Lestari Poernomo: Koruptor Dipenjara, Uang Negara Jangan Ikut Hilang

Sri Lestari Poernomo: Koruptor Dipenjara, Uang Negara Jangan Ikut Hilang

Makassar - Spektroom : Memidanakan koruptor tidak otomatis menyelesaikan persoalan korupsi. Ketika pelaku telah dijebloskan ke penjara, negara masih menghadapi pekerjaan penting: memastikan uang dan aset yang dikorupsi kembali ke kas negara. Pandangan itu disampaikan Sri Lestari Poernomo, SH., MH., Dosen Hukum Perdata Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Menurutnya,

Yahya Patta, Buang Supeno
Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat upaya perlindungan anak melalui pengembangan mekanisme rujukan terpadu bagi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), termasuk anak yang terdampak atau terpapar jaringan kekerasan ekstremisme. Penguatan tersebut dibahas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Deputi Deradikalisasi BNPT sekaligus Direktur Idensos Densus 88 AT, Irjen

Rafles