Sri Lestari Poernomo: Koruptor Dipenjara, Uang Negara Jangan Ikut Hilang

Sri Lestari Poernomo: Koruptor Dipenjara, Uang Negara Jangan Ikut Hilang
Sri Lestari Poernomo, SH., MH., Dosen Hukum Perdata Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. (Foto:ist)

Makassar - Spektroom : Memidanakan koruptor tidak otomatis menyelesaikan persoalan korupsi. Ketika pelaku telah dijebloskan ke penjara, negara masih menghadapi pekerjaan penting: memastikan uang dan aset yang dikorupsi kembali ke kas negara.


Pandangan itu disampaikan Sri Lestari Poernomo, SH., MH., Dosen Hukum Perdata Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Menurutnya, pemberantasan korupsi selama ini lebih banyak dilihat dari perspektif hukum pidana, sementara aspek pemulihan kerugian negara melalui instrumen hukum perdata perlu mendapat perhatian lebih serius.
“Penjara tidak otomatis mengembalikan seluruh uang negara,” menjadi titik tekan pandangan Sri Lestari dalam melihat pemberantasan korupsi dari perspektif hukum perdata.


Ia menjelaskan, secara prinsip perbuatan koruptif yang menimbulkan kerugian dapat melahirkan kewajiban untuk memulihkan kerugian tersebut. Pasal 1365 KUHPerdata memberikan dasar mengenai perbuatan melawan hukum, yakni pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada pihak lain pada prinsipnya berkewajiban memberikan ganti kerugian.


Namun, perkara korupsi memiliki aturan khusus melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Hukum Perdata Bisa Menjadi Jalan Pemulihan


Sri Lestari menyoroti Pasal 32 UU Tipikor yang memberikan ruang bagi upaya perdata ketika penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara, tetapi tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi.


Dalam kondisi tersebut, hasil penyidikan dapat diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan perdata atau kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.


Mekanisme gugatan perdata juga diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UU Tipikor dalam kondisi tertentu, termasuk ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia sebelum proses pidana selesai maupun ketika terdakwa diputus bebas tetapi secara nyata terdapat kerugian negara.


Selain itu, Pasal 38C memberikan ruang bagi negara mengajukan gugatan perdata terhadap harta benda milik terpidana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, tetapi belum dapat dirampas berdasarkan putusan pengadilan.


Bagi Sri Lestari, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi sesungguhnya tidak berhenti pada persoalan pemidanaan.
Ada agenda yang sama pentingnya, yakni asset recovery atau pemulihan aset.


Ketika Uang Korupsi Berubah Menjadi Aset


Menurutnya, persoalan menjadi lebih kompleks ketika uang hasil korupsi telah berubah bentuk menjadi tanah, rumah, kendaraan, rekening, saham atau aset lainnya.
Situasi semakin rumit apabila aset tersebut telah berpindah kepada pihak lain.


Dalam kondisi seperti itu, persoalan hukumnya bukan lagi sekadar siapa pelakunya. Penegak hukum juga harus menelusuri siapa yang menguasai aset, bagaimana aset tersebut diperoleh dan apakah terdapat hubungan antara aset tersebut dengan hasil tindak pidana korupsi.


Namun, pengejaran aset juga harus dilakukan secara hati-hati.
Pihak ketiga yang pernah menerima atau membeli suatu aset tidak serta-merta dapat dianggap bersalah. Fakta mengenai proses perolehan aset, hubungan hukum, asal-usul kekayaan, serta pengetahuan dan itikad baik pihak ketiga tetap harus diperiksa berdasarkan hukum.


“Karena itu, pendekatan hukum perdata menjadi penting untuk melengkapi penegakan hukum pidana,” demikian perspektif Sri Lestari.


Jangan Berhenti pada Follow the Suspect


Sri Lestari menilai pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Penegak hukum tidak cukup hanya menerapkan follow the suspect atau mengejar pelakunya.


Yang tidak kalah penting adalah follow the money dan follow the asset.
Uang hasil korupsi harus ditelusuri. Aset yang dibeli dari hasil kejahatan harus diidentifikasi. Perpindahan aset harus dibongkar dan keterkaitannya dengan tindak pidana harus dibuktikan.


Perspektif tersebut semakin penting dalam perkara yang berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil korupsi dapat disamarkan atau dialihkan melalui berbagai transaksi sehingga jejak asal-usulnya menjadi semakin sulit dilacak.


Vonis Bukan Akhir Perkara


Persoalan mendasarnya, kata Sri Lestari, adalah bagaimana mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi.
Jika ukurannya hanya jumlah pelaku yang ditangkap dan dijatuhi hukuman, pemberantasan korupsi memang terlihat berhasil. Namun dari perspektif pemulihan keuangan negara, persoalannya belum tentu selesai.


Sebab, koruptor yang masuk penjara tidak otomatis membuat uang negara kembali.
Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi idealnya juga diukur dari kemampuan negara menemukan, membekukan, merampas melalui mekanisme hukum, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal membuat pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji.


Pelaku boleh dipenjara. Tetapi uang negara jangan ikut hilang.
Negara harus mampu mengejar bukan hanya orang yang melakukan korupsi, melainkan juga uang dan aset yang lahir dari kejahatan tersebut—dengan tetap memastikan seluruh prosesnya berjalan berdasarkan hukum.

Berita terkait

Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat upaya perlindungan anak melalui pengembangan mekanisme rujukan terpadu bagi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), termasuk anak yang terdampak atau terpapar jaringan kekerasan ekstremisme. Penguatan tersebut dibahas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Deputi Deradikalisasi BNPT sekaligus Direktur Idensos Densus 88 AT, Irjen

Rafles